Arsip

Anggaran Pilkada 2020 Kapuas Hulu Diajukan 43 Milyar

Advertisement

KAPUAS HULU – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Hulu baru saja mempresentasikan rencana anggaran biaya (RAB) Pilkada 2020 kepada Pemkab Kapuas Hulu, Rabu (14/8/2019) di ruang rapat Bupati Kapuas Hulu.

Hadir dalam assessment tersebut Ketua beserta anggota KPU, Sekretaris KPU beserta para Kasubag, Pj. Sekda Kapuas Hulu, H. Sarbani, Kepala BAPPEDA Kapuas Hulu, H. Muhammad Nasir, Sekretaris BKD, Sekretaris Inspektorat, dan Bagian Kesra Kapuas Hulu.

Adapun yang di bahas dalam assessmen tersebut terkait dengan besaran RAB, dasar penyusunan RAB, dan kompoen apa saja yang termuat dalam RAB yang diajukan oleh KPU Kabupaten Kapuas Hulu.

Advertisement

Sebelumnya KPU Kabupaten Kapuas Hulu mengusulkan anggaran untuk Pilkada 2020 sebesar Rp43 Milyar, dengan dasar pengusulan UU No.10 tahun 2016 perubahan atas UU No. 1 tahun 2015 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, kemudian Permendagri No. 54 tahun 2019 tentang pendanaan kegiatan pemilhan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang bersumber dari APBD, kemudian Keputusan KPU nomor 80/kpts/KPU/2017 tentang standar kebutuhan barang dan jasa, Keputusan KPU nomor 81/kpts/KPU/2017 tentang petunjuk teknis penyusunan anggaran dalam rangka kebutuhan barang dan jasa dan honorarium pelaksanaan pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, dan yang terakhir surat menteri keuangan nomor S-118/MK.02/2016 tentang penetapan standar biaya honorarium tahapan pemilihan umum Anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden dan Wakil Presiden serta tahapan pemilihan Gubernur/Bupati/Wali Kota.

Adapun porsi anggaran yang disusun dalam RAB adalah sebagai berikut 53% (Rp23, 1 M) untuk belanja barang dan jasa sedangkan 47% (Rp20,4 M) adalah untuk belanja honoraroium dan kelompok kerja.

Sedangan pembagian berdasarkan peruntukan oleh KPU dibagi menjadi 4 bagian :

1. Operasional KPU Kabupaten/kota 19 % (Rp8, 1 M)

2. Pengadaan barang dan jasa 3% (Rp1,5 M)

3. Kampanye 13% (Rp5,4 M)

4. Operainal PPK, PPS, KPPS dan PPDP 65 % (Rp28, 4 M)

Memang secara peruntukan, lebih besar porsinya untuk badan penyelenggara (adhok) karena jumlahnya lebih banyak, ini dihitung berdasarkan jumlah kecamatan, jumlah desa dan jumlah TPS. Total penyelenggara pemilu di Kabupaten Kapuas Hulu 9.076 orang yang tersebar di 23 kecamatan dan 282 desa/kelurahan.

Sebagai contoh honorarium untuk badan Adhok (PPK) sekitar Rp2,2 M yang dijumlahkan berdasarkan jumlah penyelenggara dikali masa kerja, misalnya masa kerja PPK 9 bulan. Kemudian honor badan Adhok (PPS) sekitar Rp12, 5 M, KPPS sekitar Rp3,1 M dan PPDP sekitar Rp1,2 M.

Karena itu, terkait peningkatan anggaran Pilkada 2020 yang mencapai 86% menurut KPU Kabupaten Kapuas hulu dasar dalam menyusunnya sangat jelas dan dinilai cukup proporsional, realistis dan akuntabel. Namun demikian, KPU Kabupaten Kapuas Hulu sangat terbuka dan menerima masukan dari berbagai pihak terutama pemerintah daerah, terkait dengan usulan yang disampaikan, karena itu KPU berkoordinasi dengan Pemda untuk meminta waktu sehingga ada forum khusus yang bisa menjelaskan tentang RAB ini.

Dalam pertemuan ini KPU Kabupaten Kapuas Hulu mengucapkan terima kasih banyak atas dukungan pemerintah daerah dalam rangka memfasilitasi penganggaran pilkada 2020 yang diharapkan bisa diterima. Dalam waktu dekat KPU Kabupaten Kapuas Hulu juga akan melakukan pencermatan terhadap masukan dan saran dari pemerintah daerah, terkait dengan beberapa kegiatan yang disusun dalam RAB.

KPU Kabupaten Kapuas Hulu berharap, September 2019 mendatang Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sudah bisa ditandatangani, sehingga KPU bisa lebih fokus dalam melaksanakan tahapan, karena September 2019 mendatang, tahapan persiapan Pilkada 2020 resmi dimulai. (Red)

Advertisement