Arsip

Pelaku Pembunuhan Balita 1,8 Tahun Berpura Pura Gila

Advertisement

KAPUAS HULU – Meski sempat melarikan diri usai melakukan pembunuhan terhadap balita bernama YW usia 1,8 tahun di Kecamatan Empanang, Kabupaten Kapuas Hulu, pelaku bernama Arman sudah diamankan oleh Polres Kapuas Hulu dan dilakukan penahanan terhadap pelaku guna penanganan hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, Iptu Siko mengatakan, hingga saat ini pelaku belum bisa dimintai keterangan terkait tindakan yang dilakukan hingga menghilangkan nyawa balita bernama YW.

Motif dari tindakan pelaku juga belum bisa digali dari pelaku. Bahkan saat dimintai keterangan pelaku hanya berpura-pura dan seolah-olah tidak tau terkait kejadian tersebut.

Advertisement

Pelaku juga berpura-pura mengalami gangguan jiwa saat dimintai keterangan dan saat akan dilakukan pemeriksaan.

Meski demikian pihak Kepolisian dari Polres Kapuas Hulu akan terus melakukan proses hukum terhadap pelaku dan terus melakukan upaya pemeriksaan serta jika pelaku masih tetap tidak mau memberikan keterangan dan berpura-pura gila, maka akan dilakukan tes kejiwaan terhadap pelaku untuk mengetahui apakah benar yang bersangkutan mengalami gangguan jiwa atau hanya berpura-pura untuk menghindari proses hukum.

Siko menegaskan hingga saat ini pelaku masih enggan memberikan keterangan. Dan pelaku juga masih dalam ruang tahanan Polres Kapuas Hulu. (DMS).

Advertisement