Arsip

Polda Kalbar Ungkap 28 Kasus Narkoba, 40.514 Jiwa Terselamatkan

Dirresnarkoba Polda Kalbar Kombes Pol. Prasetiyo Adhi Wibowo bersama Kabidhumas Polda Kalbar Kombes Pol. Bambang Suharyono memperlihatkan BB Narkoba. (Foto/Humas)

PONTIANAK, RUAI.TV – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat mengungkap 28 kasus tindak pidana narkotika sepanjang Juli hingga September 2026. Pengungkapan tersebut mencakup 52 tersangka serta barang bukti narkotika dalam jumlah besar.

Dirresnarkoba Polda Kalbar Kombes Pol. Prasetiyo Adhi Wibowo, menyampaikan hasil pengungkapan itu dalam konferensi pers di Mako Ditresnarkoba Polda Kalbar, Rabu (16/9). Kabidhumas Polda Kalbar Kombes Pol. Bambang Suharyono, turut mendampingi kegiatan tersebut.

Petugas mengawali pengungkapan melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan atau KRYD. Informasi masyarakat turut membantu petugas mengungkap jaringan peredaran narkoba, termasuk kasus yang berlangsung di kawasan Tanjung Raya 1, Pontianak Timur.

Advertisement

Dalam rangkaian pengungkapan itu, petugas menangkap 52 tersangka, terdiri atas 46 laki-laki dan enam perempuan. Petugas juga menemukan sabu, ganja, ekstasi, uang tunai, kendaraan, telepon seluler, timbangan digital, serta alat hisap.

Petugas mencatat barang bukti sabu sebanyak 3.346 gram. Jumlah tersebut, menurut perhitungan kepolisian, berpotensi menyelamatkan 26.768 jiwa dengan nilai barang mencapai sekitar Rp1,33 miliar.

Selain sabu, petugas menemukan ganja sebanyak 6.793 gram. Jumlah itu setara dengan potensi penyelamatan 13.586 jiwa dengan nilai sekitar Rp271,7 juta.

Petugas juga menyita 160 butir ekstasi. Barang bukti tersebut memiliki nilai sekitar Rp64 juta dan berpotensi menyelamatkan 160 jiwa.

Jika seluruh perhitungan kepolisian tersebut dijumlahkan, pengungkapan narkoba pada periode Juli hingga September 2026 mencapai potensi penyelamatan 40.514 jiwa.

Prasetiyo Adhi Wibowo menegaskan peran masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap peredaran narkoba.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat melalui KRYD. Kami terus menguatkan pencegahan dan pemberantasan narkotika untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda,” ujar Prasetiyo.

Selain narkotika, petugas menyita uang tunai Rp726.037.000 dan 250 Ringgit Malaysia yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Petugas turut menyita dua unit mobil, 14 unit sepeda motor, 46 unit telepon seluler, 15 timbangan digital, serta 18 alat hisap atau bong.

Kepolisian menjerat para tersangka menggunakan Pasal 114 Ayat (2) UU Narkotika juncto KUHP dan UU Penyesuaian Pidana. Pasal tersebut memuat ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Polda Kalbar mengajak masyarakat terus menyampaikan informasi apabila menemukan dugaan peredaran gelap narkoba. Kepolisian menegaskan komitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika dan melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba. (RED)

Advertisement