MEMPAWAH, RUAI.TV – Dewan Adat Dayak (DAD), Timanggong, dan Pasirah se-Kabupaten Mempawah menyampaikan sikap tegas terkait kebakaran hutan dan lahan atau Karhutla yang melanda Kalimantan Barat, khususnya Kabupaten Mempawah.
Sikap tersebut tertuang dalam Surat Pernyataan Sikap Nomor 176/Sekre/DAD-MPW/IX/2026. Ketua DAD Kabupaten Mempawah Adrianus bersama Sekretaris Daniel serta para Ketua DAD Kecamatan, Timanggong, dan Pasirah se-Kabupaten Mempawah turut membubuhkan tanda tangan pada surat tersebut.
Adrianus mengatakan, DAD Mempawah bersama unsur adat meminta pemerintah mengambil langkah lebih tegas dan menyeluruh dalam menghadapi persoalan Karhutla.
Salah satu tuntutan utama yakni meminta pemerintah menetapkan Karhutla sebagai bencana nasional. Langkah tersebut, menurut DAD, perlu untuk mempercepat penanganan serta memperkuat upaya pemerintah menghadapi bencana kebakaran hutan dan lahan.
Selain itu, DAD Mempawah meminta pemerintah menghentikan penerbitan izin baru bagi konsesi industri ekstraktif. Pemerintah juga perlu mengembalikan lahan konsesi bermasalah maupun lahan yang telah habis masa berlaku Hak Guna Usaha atau HGU kepada masyarakat.
“Menghentikan penerbitan izin baru bagi konsesi industri ekstraktif, mengembalikan lahan konsesi yang bermasalah dan atau yang telah habis masa berlaku HGU-nya kepada masyarakat,” tegas Adrianus.
DAD Mempawah juga meminta pemerintah melakukan evaluasi terhadap seluruh pemegang konsesi. Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah harus mencabut izin serta mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Tak hanya soal penegakan hukum, DAD Mempawah turut mendorong pemulihan kawasan hutan Kalimantan. Pemerintah diminta menanam kembali tanaman khas Kalimantan untuk mengembalikan fungsi hutan sebagai penyangga lingkungan.
“Segera memulihkan fungsi hutan Kalimantan sebagai paru-paru dunia dengan menanam kembali tanaman khas Kalimantan,” ujar Adrianus.
Dalam pernyataan sikap tersebut, DAD Mempawah juga meminta pemerintah mengembalikan hak kelola masyarakat adat atas hutan dan lahan.
Selain itu, pemerintah dan DPR RI mendapat dorongan untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Masyarakat Adat.
Adrianus membacakan pernyataan sikap tersebut usai ritual Bapinta’ Ujan di Desa Kecurit, Kecamatan Toho, Kabupaten Mempawah, Senin pagi, 7 September 2026.
Menurut Adrianus, seluruh poin sikap tersebut lahir dari kepedulian terhadap kondisi lingkungan dan kepentingan masyarakat adat di Kalimantan Barat.
“Demikian pernyataan sikap ini kami buat dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab serta kami sampaikan agar menjadi perhatian bersama,” tutup Adrianus. (dig/ts)















Leave a Reply