Arsip

AMAN Kalbar: Jangan Jadikan Masyarakat Adat Korban Penanganan Karhutla

Masyarakat Adat menjaga kedaulatan pangan melalui ladang tradisional, karena Negara belum mampu membuat kebijakan yang berpihak pada Masyarakat Adat. (Foto/Dok.ruai.tv)

PONTIANAK, RUAI.TV – Ketua Pelaksana Harian Wilayah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalimantan Barat, Tono, meminta pemerintah tidak menjadikan Masyarakat Adat sebagai pihak yang harus menanggung dampak kebijakan penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Pernyataan tersebut disampaikan Tono menyikapi kondisi Karhutla di Kalimantan Barat yang dalam dua bulan terakhir menimbulkan kabut asap dan berdampak terhadap kesehatan masyarakat, aktivitas pendidikan, perekonomian, hingga penerbangan.

Tono menilai penanganan Karhutla memang membutuhkan perhatian dan tindakan konkret dari seluruh pihak.

Advertisement

Namun, ia mengkritisi permintaan Presiden Prabowo Subianto kepada Gubernur Kalimantan Barat untuk mencabut Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal.

Menurut Tono, pencabutan perda tersebut berpotensi melahirkan persoalan baru karena dapat menimbulkan kesan bahwa praktik perladangan tradisional Masyarakat Adat menjadi salah satu penyebab utama Karhutla.

“Jangan sampai penanganan bencana Karhutla justru mengorbankan hak Masyarakat Adat. Pemerintah harus melihat persoalan ini secara objektif dan berdasarkan fakta empiris, bukan menyederhanakan penyebab Karhutla dengan mengaitkannya pada praktik perladangan tradisional,” tegas Tono dalam keterangannya, Minggu (23/8/2026).

Tono menjelaskan, Perda Nomor 1 Tahun 2022 menjadi payung hukum bagi Masyarakat Adat, khususnya peladang tradisional, untuk menjalankan praktik kearifan lokal yang telah diwariskan secara turun-temurun.

Ia menyebut praktik perladangan berbasis kearifan lokal merupakan bagian dari hak tradisional Masyarakat Adat yang telah mendapat pengakuan konstitusional melalui Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945 serta Pasal 69 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Karena itu, Tono menilai negara memiliki kewajiban menghormati dan melindungi praktik tersebut sebagai bagian dari kekayaan tradisi masyarakat Indonesia.

Ia juga menegaskan, berdasarkan pengalamannya, praktik pembukaan lahan untuk perladangan tradisional yang dilakukan Masyarakat Adat secara terkendali dan berdasarkan kearifan lokal tidak dapat begitu saja disamakan dengan pembakaran lahan untuk kepentingan bisnis.

Tono bahkan mempertanyakan dasar kebijakan pencabutan perda apabila pemerintah tidak terlebih dahulu mengidentifikasi secara objektif lokasi dan penyebab kebakaran.

Menurutnya, berdasarkan temuan serta pengungkapan kasus Karhutla oleh aparat penegak hukum dan kementerian terkait, terdapat titik-titik kebakaran di kawasan konsesi perusahaan.

Karena itu, pemerintah diminta tidak menggeneralisasi praktik perladangan tradisional sebagai sumber persoalan.

“Pemerintah harus bisa membedakan antara perladangan tradisional yang dilakukan secara terkendali dan berbasis kearifan lokal dengan pembakaran lahan untuk kepentingan bisnis yang melanggar hukum. Jangan sampai keduanya disamakan,” kata Tono.

Ia menilai usulan pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2022 merupakan kebijakan yang berpotensi mengganggu pemenuhan hak Masyarakat Adat sekaligus menimbulkan ketidakadilan.

Apabila perda tersebut dicabut, lanjut Tono, Masyarakat Adat berpotensi kehilangan kepastian hukum dalam menjalankan tradisi berladang.

Kondisi itu juga dikhawatirkan meningkatkan risiko kriminalisasi terhadap masyarakat yang selama ini menjalankan aktivitas perladangan dalam kerangka hukum yang berlaku.

Tono mengingatkan, perubahan status hukum terhadap praktik perladangan tradisional dapat membuat aktivitas yang sebelumnya mendapat perlindungan berubah menjadi kegiatan yang berpotensi dianggap sebagai pelanggaran.

“Jangan sampai upaya mengatasi Karhutla malah memicu persoalan baru berupa penyingkiran tradisi dan meningkatnya kriminalisasi terhadap Masyarakat Adat,” ujarnya.

Menurut Tono, pemerintah daerah juga tidak seharusnya mengambil keputusan secara sepihak hanya karena adanya dorongan politik dari pemerintah pusat.

Ia meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat membuka ruang dialog dengan Masyarakat Adat, peladang tradisional, akademisi, serta pihak-pihak terkait sebelum menentukan langkah terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2022.

Tono menekankan, penanganan Karhutla harus menyasar akar persoalan dan berdasarkan kondisi faktual di lapangan. Pemerintah juga perlu memastikan setiap kebijakan tidak menghilangkan hak masyarakat yang telah diakui dalam peraturan perundang-undangan.

“Wacana pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2022 harus dibahas melalui dialog bersama semua pihak. Jangan sampai kebijakan penanganan Karhutla justru menimbulkan ketidakadilan baru bagi Masyarakat Adat,” pungkasnya.

Tono berharap pemerintah tetap mengutamakan penanganan Karhutla secara menyeluruh tanpa mengorbankan hak-hak Masyarakat Adat serta tradisi perladangan yang telah berlangsung secara turun-temurun di Kalimantan Barat.(dig/rls/ts)

Advertisement