Arsip

Napi Bebas Saat 17 Agustus, Bukan Hadiah Cuma-Cuma, Ini Aturan Remisi

rutan pontianak - jumlah narapidana di lapas dan rutan Kalbar
Ilustrasi: unsplash.com/ruai.tv

    Konten disediakan oleh DigiCorner, zona cerita dari Ruai TV.

Setiap memperingati HUT Kemerdekaan RI, sering muncul berita tentang ribuan narapidana atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mendapatkan remisi. Beberapa di antaranya dinyatakan langsung bebas hari itu juga.

Apa sebenarnya yang dimaksud dengan remisi? Apakah semua tahanan otomatis mendapatkannya? Mengapa tradisi ini selalu dilakukan setiap tanggal 17 Agustus? 

Advertisement

Menurut regulasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang berkonflik dengan hukum. Secara sederhana, remisi bisa diibaratkan sebagai “potongan masa tahanan” yang negara berikan.

Pemberian remisi ini bukan bertujuan untuk mempermudah hukuman atau meremehkan tindak pidana. Sebaliknya, negara memberikan remisi sebagai bentuk apresiasi bagi warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku yang baik, memperbaiki kualitas diri, dan aktif mengikuti program pembinaan selama di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Pengusangan atau Bebas

Saat momen HUT RI, remisi yang diberikan disebut sebagai Remisi Umum (RU). Remisi ini terbagi menjadi dua kategori utama. Pertama, Remisi Umum I (RU I) – Pengurangan Sebagian. Warga binaan mendapatkan potongan masa tahanan (mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan), namun mereka masih harus melanjutkan sisa masa hukuman di dalam Lapas.

Baca juga: 

Ribuan Warga Binaan Kalbar Terima Remisi, Ratusan Orang Langsung Bebas

Kedua, Remisi Umum II (RU II) – Langsung Bebas. Warga binaan mendapatkan potongan masa tahanan yang durasinya tepat menghabiskan sisa masa hukuman mereka. Begitu surat remisi dikeluarkan pada 17 Agustus, mereka dinyatakan langsung bebas dan bisa kembali ke masyarakat hari itu juga.

Diberikan Tiap 17 Agustus

Pemberian remisi pada Hari Kemerdekaan RI telah menjadi tradisi hukum yang diatur resmi oleh negara melalui aturan Kemenkumham RI. Momen 17 Agustus dimaknai sebagai hari kemerdekaan bagi seluruh bangsa Indonesia, tidak terkecuali bagi mereka yang sedang membina diri di dalam Lapas. 

Negara menggunakan momentum ini untuk memberikan kesempatan kedua (kemerdekaan baru) bagi narapidana yang dinilai sudah siap dan layak untuk kembali berkontribusi positif di tengah masyarakat.

Selain Remisi Umum (17 Agustus), negara juga mengenal Remisi Khusus (RK) yang diberikan pada hari besar keagamaan masing-masing narapidana (seperti Idul Fitri, Natal, Nyepi, atau Waisak).

Tidak Otomatis

Pemberian remisi bukanlah hadiah cuma-cuma. Berdasarkan Standar Hukumonline, seorang narapidana harus memenuhi syarat administratif dan substantif yang sangat ketat, antara lain:

  • Sudah Menjalani Masa Hukuman: Telah menjalani pidana minimal lebih dari 6 bulan.
  • Berkelakuan Baik: Tidak sedang menjalani hukuman disiplin (tidak melanggar aturan Lapas) dalam kurun waktu 6 bulan terakhir.
  • Aktif Mengikuti Pembinaan: Mengikuti program pembinaan keagamaan, kepribadian, maupun pelatihan kemandirian (seperti bertani, menjahit, atau kerajinan tangan) dengan predikat baik.
  • Penurunan Risiko: Menunjukkan penurunan tingkat risiko perilaku berdasarkan penilaian berkala petugas Lapas.

Melalui sistem remisi ini, Lapas tidak hanya berfungsi sebagai tempat menghukum, tetapi menjadi wadah rehabilitasi agar warga binaan keluar menjadi pribadi yang lebih produktif dan bermanfaat bagi masyarakat. (dig/hep)

Advertisement