JAKARTA, RUAI.TV – Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) merilis laporan berkala edisi Agustus 2026 bertepatan dengan momentum Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia (HIMAS) 2026. Laporan yang diterima redaksi ruai.tv, Senin (10/08/2026) itu menyoroti perkembangan terbaru status pengakuan Wilayah Adat di Indonesia yang dinilai masih berjalan lambat dan belum menunjukkan progres signifikan.
Luas Wilayah Adat yang memperoleh pengakuan pemerintah daerah (pemda) pada laporan Maret 2026 tercatat 7.461.307 hektar, namun hingga Agustus 2026 hanya bertambah 79.025 hektar menjadi total 7.540.332 hektar.
Lambatnya pertumbuhan angka pengakuan ini berbanding terbalik dengan data pemetaan mandiri masuk ke sistem registrasi. Dari statistik BRWA Agustus 2026, lembaga ini meregistrasi total 2.284 Wilayah Adat dengan cakupan luas 36,6 juta hektar, tersebar di 32 provinsi dan 209 kabupaten/kota.
Namun dari jutaan hektar, baru 418 Wilayah Adat mengantongi surat keputusan penetapan dari pemda. Luasan Wilayah Adat yang diakui negara baru menyentuh angka 20,6 persen dari total wilayah yang teridentifikasi, sehingga menyisakan kesenjangan hukum.
Baca juga:
Mengubah Stigma “Dukun Beranak” di Hari Masyarakat Adat Sedunia 2026
Kepala BRWA Kasmita Widodo mempertanyakan komitmen politik pemerintah pusat maupun daerah dalam melindungi hak-hak dasar Komunitas Adat. Dia menilai, proses pembahasan RUU Masyarakat Adat di tingkat nasional saat ini mandek dan sengaja dijauhkan dari akses publik. Draf versi Panitia Kerja DPR RI belum kunjung bisa diakses.
BRWA menegaskan jika regulasi baru tersebut tidak mengakomodasi hak substansial atas penguasaan wilayah, tanah, hutan, serta area pesisir dan laut, maka UU tersebut tidak relevan dan hanya menjadi produk pengakuan formalitas palsu.

Zona Rentan
Kondisi ketidakpastian hukum ini diperparah ancaman ekspansi industri dan benturan regulasi sektoral di lapangan. Peta analisis tenurial BRWA Update Agustus 2026 menyebut, sekitar 27,32 juta hektar wilayah adat saat ini tumpang tindih dengan status kawasan hutan negara, mulai dari hutan lindung hingga hutan konservasi.
Baca juga:
Aksi di DPRD, Masyarakat Adat SIMAPITOWA Tolak Penguasaan Tanah Adat
Situasi kerawanan hak berlipat ganda karena sekitar 8,37 juta hektar ruang hidup Masyarakat Adat bersinggungan langsung dengan konsesi izin usaha aktif di sektor pertambangan, kehutanan, dan perkebunan swasta. Komitmen Kementerian Kehutanan untuk mengalokasikan 1,4 juta hektar Hutan Adat pun dinilai masih terganjal birokrasi areal konservasi dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).
Melalui momentum perayaan HIMAS 2026, BRWA menyerukan pesan darurat agar publik tetap bersikap kritis terhadap narasi ramah lingkungan pemerintah, seperti transisi energi dan ekonomi hijau yang berpotensi menggusur ruang hidup lokal.
Kasmita Widodo menegaskan, pelindungan Masyarakat Adat harus dimaknai secara utuh, termasuk melindungi hak ruang fisik tempat budaya, tradisi, dan praktik pengetahuan kesehatan tradisional (seperti dukun beranak) diwariskan lintas generasi.
BRWA mendesak negara untuk segera memperbarui komitmennya dengan menerbitkan pengakuan substantif tertulis yang menjamin wilayah hidup mereka dari ancaman penggusuran demi keberlanjutan kebudayaan lokal di Indonesia. (ril/hep)














Leave a Reply