Arsip

Aksi di DPRD, Masyarakat Adat SIMAPITOWA Tolak Penguasaan Tanah Adat

Front Peduli Alam dan Manusia Suku Mee Rayon Simapitowa Kabupaten Nabire menyerahkan dokumen aspirasi kepada perwakilan DPR Papua Tengah. (Foto/ist)

NABIRE, RUAI.TV – Front Peduli Alam dan Manusia Suku Mee Rayon SIMAPITOWA Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah, menggelar aksi di Kantor DPRD Nabire dan DPR Papua Tengah, 10 Agustus 2026. Aksi tersebut dalam rangka peringatan Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia (HIMAS) yang jatuh pada Minggu (9/8).

Massa yang sebagian besar berasal dari masyarakat adat membawa aspirasi terkait hak atas tanah di wilayah Siriwo, Mapia, Piyaiye, Topu, dan Wanggar yang mereka sebut sebagai wilayah SIMAPITOWA.

Koordinator aksi, Yeti Tagi, mengatakan masyarakat adat memandang tanah bukan sekadar lahan, tetapi bagian dari sumber kehidupan serta warisan leluhur yang memiliki nilai bagi keberlangsungan generasi.

Advertisement

“Tanah merupakan mama dan sumber pemberi kehidupan manusia. Dari tanah pula manusia menjalani kehidupan dan beraktivitas. Karena itu, wilayah SIMAPITOWA merupakan hak masyarakat adat,” ujar Yeti Tagi.

Massa meminta pemerintah menghormati hak masyarakat adat atas wilayah SIMAPITOWA. Mereka menolak penguasaan atau penggunaan tanah adat untuk kepentingan tertentu tanpa persetujuan pemilik hak.

Dalam aksinya, massa juga meminta pemerintah tidak menggunakan kewenangan untuk menekan masyarakat adat agar menyerahkan tanah. Mereka menegaskan setiap keputusan terkait tanah harus mempertimbangkan hak masyarakat yang selama ini menguasai dan mewarisi wilayah tersebut secara turun-temurun.

Massa juga menyoroti keberadaan tanda atau papan nama yang mereka nilai berkaitan dengan klaim atas wilayah adat. Mereka meminta pemerintah dan pihak terkait mencabut tanda tersebut apabila pemasangannya tidak mendapat persetujuan masyarakat pemilik tanah.

“Mapia bukan tanah kosong. Wilayah itu merupakan tanah adat yang diwariskan leluhur kami dan sampai sekarang tetap kami jaga,” kata Yeti.

Bagi massa, persoalan tanah juga berkaitan langsung dengan keberlangsungan kehidupan masyarakat adat. Mereka menolak pelepasan tanah hanya karena adanya tawaran nilai tertentu, terutama jika keputusan tersebut tidak lahir dari persetujuan pemilik hak.

Massa menyampaikan bahwa kehilangan tanah berarti kehilangan sumber kehidupan sekaligus warisan bagi generasi berikutnya. Karena itu, mereka meminta pemerintah tidak memaksakan pelepasan tanah adat dan menghormati keputusan masyarakat pemilik tanah.

“Jual tanah, jual hidup kami. Jual tanah, jual generasi kami. Kalau tanah kami jual, tidak ada lagi harapan hidup untuk kami dan anak cucu kami,” ujar Yeti.

Dalam aksi tersebut, Front Peduli Alam dan Manusia Suku Mee Rayon SIMAPITOWA juga melibatkan kepala suku, dewan adat, mahasiswa, pelajar, pemuda, perempuan, tim peduli alam serta elemen masyarakat lainnya.

Massa berharap pemerintah membuka ruang penyelesaian yang menghormati hak masyarakat adat serta memastikan setiap pemanfaatan tanah di wilayah SIMAPITOWA berjalan dengan persetujuan masyarakat yang memiliki hak atas tanah tersebut.

Aksi ini sekaligus menjadi momentum bagi masyarakat adat SIMAPITOWA untuk kembali menyampaikan tuntutan agar tanah leluhur tetap menjadi bagian dari kehidupan dan warisan bagi generasi berikutnya.(ts)

Advertisement