Arsip

27 Juni 2018 Ditetapkan Sebagai Hari Libur Nasional

Advertisement

PONTIANAK-Berdasarkan surat edaran Penjabat Gubernur Kalimantan Barat tertanggal 25 Juni 2018 yang ditujukan kepada bupati/wakilota dan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) serta kepala instansi Vertikal Pimpinan BUMN/BUMD di seluruh Kalimantan Barat, tentang hari pemungutan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wakilota dan wakil walkota tahun 2018 sebagai hari libur/ yang diliburkan.

Surat tersebut menindaklanjuti undang-undang nomor 1 tahun 2015, tentang penetapan peraturan pemerintah penganti undang-undang nomor 1 tahun 2014, tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi undang-undang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang nomor 1 tahun 2015, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014, tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota.

Dalam surat tersebut Penjabat Gubernur Kalimantan Meminta kepada seluruh jajaran yang disebutkan sebagaimana dalam perihal surat bahwa, pada pasar 84 ayat (3) menyebutkan bahwa pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan.

Advertisement

Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat nomor 33/HK.03.1-I-Kpt/61/Prov/IX/2017 tentang penetapan hari dan tanggal pemungutan suara pemilihan gubernur Kalimantan Barat tahun 2018, telah ditetapkan hari pemungutan suara pada 27 Juni 2018.

Berkenanan dengan itu, maka diberitahukan bahwa pada hari Rabu, Tanggal 27 Juni 2018 merupakan hari libur/ yang diliburkan dalam rangka hari pemungutan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur, pemilihan bupati dan wakil bupati, serta pemilihan walikota dan wakil walikota tahun 2018.

Berdasarkan surat tersebut, Penjabat Gubernur Kalbar Dodi Riyadmadji mengintruksikan kepada seluruh pemerintah daerah kabupaten/ kota untuk menyebarluaskan kepada masyarakat bahwa pada Rabu 27 Juni 2018 dinyatakan hari libur Nasional.(Red)

Advertisement