Arsip

Setubuhi Anak Dibawah Umur Selama 2 Hari, Warga Nanga Mahap Diringkus Polisi

Advertisement

SEKADAU – Polres Sekadau melalui Polsek Nanga Mahap meringkus 5 (lima) orang warga Kecamatan Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau, Jumat 1 Februari 2019, sekitar pukul 11.00 Wib.

Kelima orang tersebut merupakan warga desa Batu Pahat sebanyak tiga orang dan desa Nanga Mahap dua orang. Dua diantara pelaku berinisial R dan H masih dibawah umur. Mereka ditangkap karena menyetubuhi wanita di bawah umur dengan modus korban di bawa ke salah satu rumah pelaku yang berlokasi di dusun Batu Pahat dan di setubuhi bersama-sama.

Kelima pelaku tersebut adalah, T, R, B, H, dan C, dengan korab dibawah umur bernama AS (16), warga RT.04, Batu Pahat, Desa Batu Pahat, Kecamatan Nanga Mahap.

Advertisement

Adapun kronogis singkat pengungkapan kasus mesum itu bermula Pada Minggu, 27 Januari 2019, Sekitar 08.00 Wib, bertempat di dusun Batu Pahat, korban AS dijemput oleh pelaku berinisial T, dan di bawa menuju kerumah pelaku bernama B, yang beralamat di dusun Batu Pahat.

Setiba dirumah B, korban AS (16) disetubuhi oleh para pelaku selama 2 (dua) hari, yakni hari Minggu sampai Senin.

Atas perbuatan pelaku, saat ini kelimanya mendekam di Mapolres Sekadau, untuk penanganan kasus lebih lanjut. (Red).

Advertisement