Arsip

KUTAI KARTANEGARA, RUAI.TV – Negara melalui UUD 1945 telah mengakui keberadaan dan hak-hak tradisional Masyarakat Adat. Namun, kenyataan di lapangan justru menampilkan ironi. Komunitas adat terus menghadapi kriminalisasi atas perjuangan mempertahankan tanah leluhur mereka. Pasal 18B Ayat 2 UUD 1945 ...