Arsip

Vonis Mati Pembunuh Satu Keluarga di Sintang

vonis mati
Ilustrasi: unsplash.com/ruai.tv
Advertisement

SINTANG, RUAI.TV – Hakim Pengadilan Negeri Sintang menjatuhkan vonis mati kepada terdakwa Riyan Anggianto (27), dalam sidang Rabu (23/02/2022). Riyan Anggianto merupakan terpidana kasus pembunuhan satu keluarga di Desa Solam Raya, kecamatan Sungai Tebelian.

Peristiwa pembunuhan sadis ini terjadi pada Agustus 2021. Lokasinya di sebuah area kebun kepala sawit.

Baca juga: Drama Pembunuhan Satu Keluarga di Kebun Sawit

Advertisement

Kisah tragis ini bermula temuan sesosok mayat perempuan di kebun kelapa sawit di Dusun Laman Natai, Desa Solam Raya pada 4 Agustus 2021). Saat itu, seorang warga dusun, Paijan (25) berada di sana hendak mencari ikan dan menemukan mayat tersebut.

Dalam pengembangan oleh Sat Reskrim Polres Sintang, Riyan Anggianto melakukan pembunuhan sepasang suami-istri, dan cucu mereka yang berumur lima tahun.

Baca juga: Gadis Ini Melahirkan di WC Rumah Majikan

Sidang vonis di Pengadilan Negeri Sintang dengan pimpinan Hakim Ketua, Muhammad Zulqarnain, bersama dua hakim anggota Muhammad Rifqi dan Eri Murwati. Sementara dari pihak Jaksa Penuntut Umum, Andi Tri Saputro dan Samuel Hutahayan.

Baca selanjutnya dengan klik pages 2 atau KLIK di SINI!

Advertisement