Arsip

Satu Perempuan dan 2 Lelaki Terlibat Narkoba di Sintang

narkoba di sintang
Pengungkapan 3 kasus narkoba di Sintang. Foto: DOK/ruai.tv
Advertisement

SINTANG, RUAI.TV – Seorang perempuan berinisial YD dan dua lelaki berinisial AB dan MF, terlibat dalam kasus peredaran narkoba di Kabupaten Sintang. Satres Narkoba Polres Sintang mengungkap tiga kasus yang berbeda, dengan tiga tersangka ini.

Dari ketiga kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa narkoba sekitar kurang lebih 141 gram.

Baca juga: Puting Beliung Terjang Pemukiman di Melawi

Advertisement

Kapolres Sintang, AKBP Tommy Ferdian, dalam keterangan pers Rabu (23/11/2022) di Mapolres, mengatakan, ketiga tersangka mereka kenakan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sekaligus dalam keterangan pers itu, Kapolres memimpin pemusnahan barang bukti, dengan disaksikan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Sintang dan Kejaksaaan Negeri (Kejari) Sintang.

Baca juga: Kalbar Tuan Rumah Pertemuan Menteri 4 Negara

Kapolres memparkan, pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan terhadap YD. Perempuan ini tertangkap dari penelusuran terhadap barang bukti narkotiba yang dia kirim melalui seorang agen transportasi.

Sementara tersangka AB dan MF polisi tangkap, setelah mendapat informasi seringnya kedua orang ini melakukan transaksi narkoba di beberapa lokasi. Selain barang bukti narkoba, polisi mendapati barang bukti lain berupa uang tunai, alat timbangan, dan bonk atau alat hisap. (RED)

Advertisement