Arsip

Masuk Sintang Tanpa Surat, Wajib SWAB Antigen di Posko Sepulut

Posko di Desa Sepulut, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang. Foto: IST/ruai.tv
Advertisement

SINTANG, RUAI.TV – Mulai Kamis (06/05/2021), Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Sintang, mengaktifkan Posko COVID-19 di Desa Sepulut, Kecamatan Sepauk.

Posko ini akan beroperasi hingga Senin (17/05/2021) mendatang, atau selama pemberlakuan larangan mudik pada perayaan Idul Ftri 1442 Hijriyah.

Baca juga: Ritual Basamsan, Tamu Dilarang Kunjungi Desa Ini Sehari Penuh

Advertisement

Di posko yang beroperasi selama 24 jam ini, masyarakat yang akan memasuki wilayah Kabupaten Sintang akan diperiksa, dan wajib membawa surat rapid antigen atau PCR, yang berlaku selama 3×24 jam.

Bagi pelaku perjalanan yang tidak membawa surat tersebut, akan menjalani SWAB antigen di tempat.

Advertisement