SINTANG, RUAI.TV – Sekitar 60 orang perwakilan Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Sintang, akan melakukan aksi unjuk rasa ke gedung DPRD dan Kantor Bupati, Rabu (08/03/2023).
Hal yang memicu aksi ini, di antaranya karena Bupati Sintang tidak merespon surat yang mereka layangkan pada 30 Januari 2023 lalu. Surat tersebut menyampaikan sejumlah usulan, termasuk soal kenaikan tunjangan bagi anggota, sekretaris, dan ketua BPD.
Redaksi ruai.tv memastikan kebenaran informasi ini dengan mengontak Ketua PABPDSI Kabupaten Sintang, Pinin, Selasa (07/03/2023) sore. Pinin juga merupakan Ketua BPD Empaci, Kecamatan Dedai.
Baca juga: Gaji Hanya Rp 1 Juta, BPD Ngadu ke Dewan Sekadau
Kepada ruai.tv, Pinin mengaku aksi tersebut sudah mereka persiapkan dengan matang. Sebelumnya, telah terselenggara rapat kerja antara PAPBDSI dengan Bupati Sintang, Camat, dan Kepala Desa (Kades), serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Gedung Pancasila pada November 2022.
Menindaklanjuti rekomendasi dalam rapat kerja tersebut, PABPDSI menyurati Bupati dan DPRD pada 30 Januari 2023. Dalam surat ini terlampir lima usulan dari BPD.
Pinin menyebut, surat tersebut disertai semacam ultimatum. Apabila dalam tempo satu minggu Bupati dan DPRD tidak memberikan tanggapan atas pengajuan yang mereka sampaikan, BPD se-Kabupaten Sintang akan mengadakan aksi ke Kantor Bupati dan DPRD.
Baca juga: Serawai-Ambalau Ancam Gabung ke Melawi
Tunjangan BPD
Lima usulan tersebut, pertama, kenaikan jumlah tunjangan BPD. Semula, Ketua BPD menerima Rp 1,5 juta menjadi Rp 2.460.000 per bulan. Wakil Ketua DPD yang semula Rp 1.050.000 menjadi Rp 2.260.000. Dan Anggota BPD semula sebesar Rp 750.000 menjadi Rp 2.060.000.
“Kami dituntut masuk kantor terus tiap hari, jadi rasanya wajar jika persentase tunjangan yang kami terima setara dengan perangkat desa,” sebut Pinin.
Mengenai besaran kenaikan tunjangan yang mereka minta, Pinin menjelaskan, agar setara dengan perangkat desa. Dia menjelaskan, dalam usulan itu tunjangan Ketua BPD setara gaji Kades, Wakil Ketua BPD setara Sekretaris Desa, dan Anggota BPD setara dengan Kepala Urusan (Kaur).
Baca juga: NasDem Serawai-Ambalau Boikot Pemilu 2024
Kedua, mengusulkan agar SK BPD (yang diterbitkan oleh bupati) bisa menjadi angunan kredit di bank. Ketiga, BPD minta adanya studi banding ke luar provinsi.
Keempat, pelaksanaan rapat kerja BPD sebanyak dua kali setahun, menghadirkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki hubungan dengan pemerintah desa. Kelima, BPD minta adanya izin cuti apabila maju sebagai calon kades.
“Sebenarnya seminggu setelah surat itu kami kirim, kami akan aksi. Tapi karena baru bisa kumpulkan perwakilan anggota dari berbagai kecamatan, baru Rabu bisa kami lakukan,” kata Pinin. (TS/RED)
Leave a Reply