Arsip

Percobaan Pembunuhan di Sekadau: Mantan Karyawan Toko Meubel Dikenai Pasal Berlapis

Ilustrasi tersangka: DOK/ruai.tv
Advertisement

SEKADAU, RUAI.TV – WIR (23), pelaku penusukan terhadap istri dan anak mantan majikannya, terancam pasal berlapis. Polisi sedang mengkaji pengenaan pasal itu dengan koordinasi bersama Jaksa Penuntut Umum. Kasus ini membuat geger Sekadau.

WIR merupakan tersangka percobaan pembunuhan terhadap istri dan anak Iwan, pemilik Toko Meubel Primadona di Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir di Jl Sekadau-Sintang KM 1.

Baca juga: Tiga Hari Setelah Dipecat, Mantan Karyawan Serang Istri dan Anak Majikan

Advertisement

Kapolres Sekadau, AKBP Kayuswan Try Panungko, dalam jumpa pers Jumat (28/05/2021) mengatakan, penyidik Reserse dan Kriminal sedang menyelesaikan berkas perkara, terutama terkait pengenaan pasal terhadap tersangka.

Dua korban luka tusuk dalam kejadian ini yakni istri dari Iwan, NV (37), dan juga ke putrinya, VN (13).

Baca juga: UPDATE: Kasus Penusukan Istri dan Anak Pemilik Meubel di Sekadau

Advertisement