Arsip

KPU Sekadau Mulai Hitung Ulang Suara Pilkada di Belitang Hilir

Suasana penghitungan ulang suara Pilkada Sekadau di halaman Kantor KPU Sekadau, Senin (12/04/2021). Foto: DOK/ruai.tv
Advertisement

SEKADAU, RUAI.TV – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sekadau, memulai proses hitung ulang suara dalam Pilkada Sekadau, Senin (12/04/2021). Penghitungan ulang ini dijadwal hingga 16 April, yang dilakukan dengan empat panel di halaman Kantor KPU setempat.

Ini merupakan perintah Mahkamah Konstitusi (MK) dalam amar putusan atas perkara nomor 12/PHP.BUP-XIX/2021, yakni Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Kabupaten Sekadau Tahun 2020, yang diucapkan Ketua Majelis, Anwar Usman pada 19 Maret lalu.

Baca juga: TOK! MK Putuskan Perkara Pilkada Sekadau, Ini Hasilnya

Advertisement

Di antara amar putusan tersebut, MK memerintahkan KPU Sekadau melakukan penghitungan ulang suara di tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Belitang Hilir. Penghitungan suara ini harus dilakukan dalam tenggat 30 hari setelah amar putusan MK diucapkan.

Dua pasang kandidat yang ikut dalam kontestasi politik di Sekadau pada Desember tahun lalu yakni pasangan pertahanan Rupinus-Aloysius dan pasangan Aron-Subandrio.

Baca juga: 110 Polisi Siaga Amankan Hitung Ulang Suara Belitang Hilir dalam Pilkada Sekadau

Dalam perkara di MK itu, pasangan pertahana Rupinus-Aloysius sebagai pemohon dan KPU Sekadau sebagai termohon.

Penghitungan ulang suara dilakukan terhadap 65 TPS di seluruh Kecamatan Belitang Hilir. Tim dari KPU Pusat dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Barat, melakukan pemantauan proses ini.

Di antara Komisioner KPU RI, tampak hadir Pramono Ubaid Tanthowi.

Baca juga: Penghitungan Ulang di Belitang Hilir, Babak Baru Sengketa Pilkada Sekadau

Anggota Bawaslu Kalimantan Barat, Muhammad, mengatakan, Bawaslu melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh proses penghitungan ulang ini.

Proses penghitungan diprediksi memerlukan waktu lebih dari satu hari. (SUK/SVE)

Advertisement