SEKADAU, RUAI.TV – Sejumlah warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Nanga Mahap menggelar demonstrasi berupa aksi damai di halaman Mapolsek Nanga Mahap, Selasa (23/03/2021). Mereka menuntut pembebasan Dwi Gusnawan alias Wawan, yang ditahan karena memelihara lima satwa dilindungi.
Baca juga: Dua Rumah Hangus Terbakar di Dusun Sungai Arak
Kelima satwa dilingungi itu berupa 1 ekor elang jawa, 1 ekor kucing hutan, dan 3 ekor binturong. Wawan ditangkap oleh Polda Kalbar bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalbar, 9 Oktober 2020 lalu.
Warga membela Wawan, karena dia memiliki lima satwa itu untuk dipelihara, bukan untuk diperjualbelikan.
Baca juga: Tim PAS Temui Kapolres dan Bawaslu Sekadau
Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Nanga Mahap, Herudin, termasuk di antara yang mengikuti aksi damai. Kepada ruai.tv, dia mengatakan, hewan yang dipelihara Wawan awalnya dalam keadaan luka parah karena tertangkap perangkap pemburu.
“Hewan-hewan itu kemudian dirawat oleh Dwi Gusnawan. Dia telah menyelamatkan hewan hasil tangkapan pemburu. Jika tidak dirawat, mungkin bisa saja hewan tersebut Mati. Justru saat hewan itu dalam perawatan Dwi Gusnawan kondisinya semakin membaik,” ujar Herudin.
Baca juga: 10 Tahun Lebih, Kontribusi Relawan Muda Ketapang untuk Konservasi
Atas pertimbangan itu, Aliansi Masyarakat Nanga Mahap melakukan aksi damai, meminta Wawan dibebaskan.
Koordinator aksi damai, Dodok, mengatakan, warga akan mengusahakan permohonan untuk pembebasan Wawan, pada sidang pledoi atau pembelaan nantinya.
Baca juga: Pohon Tabebuya di Kota Pontianak Mulai Berbunga
Pada hari itu pula, Dwi Gusnawan sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Sanggau. Berdasarkan bukti dan fakta di persidangan dia dituntut 4 bulan penjara. (TS)
Leave a Reply