SEKADAU, RUAI.TV – Tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) beraksi di lima lokasi di Kabupaten Sekadau. Sebanyak tujuh pelaku, terlibat dalam sindikat curanmor ini, dengan perannya masing-masing.
Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Sanggau dan Polres Sintang telah membekuk ketujuh pelaku. Dua di antaranya mendekam di jeruji besi ruang tahanan Polres Sintang.
Baca juga: Mulai Naik, Harga Sawit Periode Kedua Agustus 2022 di Kalbar
Sementara lima pelaku lainnya menjalani penahanan di Polres Sekadau. Ketujuh pelaku masing-masing berinisial Bs, Fy, Sr, Zz, Ad, dan KJ.
Sindikat curanmor ini telah melakukan aksinya sejak 14 Agustus hingga 1 September 2022. Lima lokasi yang mereka incar berada di tempat yang berbeda. Polisi mendapatkan barang bukti empat buah sepeda motor.
Baca juga: Pol PP Tangkap Pelajar SMP Bolos Sekolah
Kasat Reskrim Polres Sekadau, AKP Anuar Syarifuddin, mengatakan, tujuh pelaku dalam sindikat, menjalankan pesan tersendiri. Dari tujuh orang itu, tiga orang sebagai pemetik motor, dan sisanya sebagai penadah.
Saat penangkapan, polisi terpaksa harus menembang kaki pelaku berisial Bs. Polisi mensinyalir, Bs merupakan otak dari sindikat tersebut.
Baca juga: Truk Angkut Sawit Tumbang, Elak Pengendara Motor
Kepada polisi, Bs mengaku terpaksa melakukan tindak curanmor, karena tuntutan kebutuhan hidup. (RED)
Leave a Reply