Arsip

Seminggu Bebas dari Penjara, Remaja Ini Curi Motor

residivis remaja sanggau
Polisi menggiring residivis remaja berinisial MH (16) di Mapolsek Kapuas. Foto: DOK/ruai.tv
Advertisement

SANGGAU, RUAI.TV – Seorang remaja menjadi residivis yang kembali berulah, padahal baru satu minggu bebas dari penjara. Remaja lelaki berisial MH ini baru berusia 16 tahun dan terbilang anak di bawah umur.

Setelah seminggu bebas dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sanggau, atas kasus sebelumnya, dia mencuri sebuah sepeda motor. MH merupakan warga Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau.

Baca juga: Harga Sawit Terbaru Periode Pertama Agustus 2022 di Kalbar

Advertisement

Dia mencuri sepeda motor milik warga Kecamatan Kapuas. Personel Polsek Kapuas, Kecamatan Tayan Hulu menangkap MH pada Kamis (18/08/2022) malam.

Kapolsek Kapuas, Iptu Heri Triyana, Jumat (19/08/2022) di Mapolsek Kapuas, mengatakan, saat penangkapan, polisi menemukan MH di sebuah warung kopi di kawasan Kecamatan Tayan Hulu.

Baca juga: 2.000 Kantong per Bulan, Rerata Kebutuhan Darah di PMI Pontianak

Namun, MH sempat hendak melarikan diri dengan cara melompat dari lantai dua warung kopi tersebut. MH pun sempat kabur ke lawasan kebun kelapa sawit, dan polisi sempat kehilangan jejak.

“Setelah kami lakukan pengejaran kembali sekitar jam setengah tujuh malam, pelaku akhirnya berhasil kami tangkap. Saat itu dia hendak keluar dari lokasi kebun sawit menuju jalan raya,” kata Iptu Heri Triyana.

Baca juga: Tradisi Melayu Sambas Setiap Acara Nikah Hingga Khitanan

Barang bukti dari kasus ini berupa satu buah sepeda motor, dua buah telepon pintar dan uang tunai Rp 243 ribu. Residivis remaja ini terancam kembali masuk bui selama tujuh tahun sesuai pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP. (RED)

Advertisement