Arsip

Polres Sanggau Ungkap Pembunuhan dan Pencurian Sawit

pembunuhan di Mukok
Para tersangka kasus pencurian sawit dan pembunuhan, saat keterangan pers di Mapolres Sanggau. Foto: DOK/ruai.tv
Advertisement

SANGGAU, RUAI.TV – Personil Polres Sanggau bersama Polsek Mukok, menangkap enam orang tersangka pelaku pencurian buah kelapa sawit. Satu di antara tersangka, diduga sebagai pelaku pembunuhan terhadap seorang asisten yang bekerja di perusahaan kepala sawit yang berlokasi di Kecamatan Mukok.

Para tersangka sebelumnya sempat melarikan diri. Tim gabungan berhasil menangkap mereka, Minggu (08/05/2022) lalu. Para tersangka ini sedang mendekam di sel tahanan, untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Baca juga: Isi Surat Wasiat Bayi dalam Kardus di Pontianak

Advertisement

Dalam tindak pidana pencurian itu, seorang asisten perusahaan berinisial DS terbunuh. Tersangka yang terlibat kasus pembunuhan ini berinisial D, warga Desa Kedukul, Kecamatan Mukok.
Sedangkan lima tersangka lain, terlibat kasus pencurian buah kelapa sawit, masing-masing berinsial EW, S, J, YP, dan FM.

Wakapolres Sanggau, Kompol Novrial Alberti Kombo, memaparkan, kejadian pembunuhan itu terangkai dalam aksi pencurian terhadap buah kelapa sawit di perusahaan tersebut. Setelah melakukan pembunuhan terhadap asisten perusahaan, tersangka melarikan diri.

Baca juga: Youtuber Bobon Santoso di Kampung Dayak, Ini yang Dia Masak

“Ini penyidikan masih awal. Kalaupun ada pengembangan, karena proses penyidikan masih berlanjut, akan kami sampaikan. Jadi kami masih menggali keterangan awal,” ujar Kompol Novrial Alberti Kombo.

Dia menyebut, tersangka kasus pembunuhan ini terjerat pasal 338 sub pasal 351 ayat (3) KUHP, yang ancaman hukumnanya berupa penjara paling lama 15 tahun.

Baca juga: Pecandu Narkoba Bobol Kotak Amal di Pontianak

Sedangkan lima tersangak lain yang tersangkut pencurian, dengan pasal 363 ayat (1) ke-4e, dengan ancaman kurungan penjara paling lama tujuh tahun. (RED)

Advertisement