SANGGAU, RUAI.TV – Petugas memusnahkan sejumlah barang bukti dari dari perkara yang sudah memiliki keputusan hukum tetap atau inkracht, Kamis (19/08/2021). Pemusnahan atas barang bukti ini dilakukan di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau.
Barang bukti berasal dari 105 perkara yang bergulir dalam periode setahun, yakni Juli 2020 hingga Juli 2021. Dari 105 perkara, barangbukti dari tindak pidana penyalahgunaan narkotika menjadi yang mendominasi.
Baca juga: Satu Meninggal, Tabrakan di Simpang Sabang Merah
Petugas memusnahkan barangbukti ini dengan sejumlah cara. Ada yang dibakar di dalam tong drum. Ada juga yang dihancurkan menggunakan palu, seperti sejumlah telepon genggam yang menjadi perangkat penunjang pelaku tindak pidana melancarkan aksinya.
Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau, Tengku Firdaus, mengatakan perkara-perkara tersebut di antaranya kasus pencurian, penggelapan, perjudian, persetubuhan, dan penyalahgunaan narkotika. (RED)
Leave a Reply