SANGGAU, RUAI.TV – Pemerintah Kabupaten Sanggau mengusulkan besaran upah minimum kabupaten (UMK) untuk tahun 2023 kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar). Besarannya adalah Rp 2.700.000 lebih.
Baca juga: 8 Warga Pontianak Korban Perdagangan Orang di Laos
Angka ini mengalami kenaikan sebesar 6,1 persen jika membandingkannya dengan besaran UMK periode sebelumnya. Saat ini, pemerintah kabupaten masih menunggu Surat Keputusan Penetapan UMK 2023 dari Gubernur Kalbar.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Sanggau, Roni Fauzan, Senin (05/12/2022) mengatakan, angka yang mereka usulkan tersebut tersepakati melalui pertemuan multipihak.
Baca juga: Marak Pencatutan Nama Pejabat di Pontianak
Sebelumnya, Dinas Nakertrans telah menggelar rapat bersama Apindo, Serikat Pekerja, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau. Rapat itu menyepakati besaran angka UMK untuk pengusulan pada 2023 sebesar Rp 2.700.000 lebih.
“Saya mengimbau kepada pihak pengusaha yang ada di Kabupaten Sanggau agar bisa menaati kesepakatan bersama ini, jika nanti sudah ada SK-nya,” kata Roni Fauzan. (RED)
Leave a Reply