Arsip

Pontianak Hentikan Sementara Sekolah Tatap Muka SD-SMP

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak, Syahdan Lazis. Foto: courtesy Prokopim Kota Pontianak
Advertisement

PONTIANAK, RUAI.TV – Penerapan sekolah tatap muka untuk jenjang SD dan SMP di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, telah berlangsung dua bulan. Namun terhitung 22 April 2021, Pemerintah Kota memutuskan untuk menghentikan sementara kegiatan belajar mengajar tatap muka ini.

Baca juga: 280 Hibah Sambungan Air Ledeng untuk Pontianak Timur

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Pontianak, Syahdan Lazis, Sabtu (24/04/2021), mengatakan, kebijakan penghentian sementara itu sebagai tanggapan terhadap keputusan pemerintah pusat yang menyatakan Provinsi Kalimantan Barat termasuk dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

Advertisement

Baca juga: Mendagri Terbitkan Surat Pelantikan Aron-Subandrio 26 April

Keputusan ini tertuang dalam surat yang dikeluarkan Disdikbud Nomor 421.3/1680/Dikdas/2021 tanggal 23 April 2021, perihal Pemberhentian Sementara Pembelajaran Tatap Muka.

“Pembelajaran tatap muka di sekolah kami hentikan sementara sambil menunggu perkembangan lebih lanjut,” kata Syahdan.

Baca juga: Jadi Tersangka, Pendamping Program Keluarga Harapan di Sanggau

Pemberhentian sementara pembelajaran tatap muka juga mengacu pada Instruksi Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Covid-19 Provinsi Kalimantan Barat, Nomor 445/3592/DINKES-YANKES.C tanggal 22 April 2021, tentang penghentian sementara pembelajaran tatap muka di semua jenjang pendidikan.

Baca juga: Polisi Temui Pekerja PETI di Desa Kelakik

Sejak dua bulan lalu, Pemerintah Kota telah memberlakukan pembelajaran tatap muka untuk sekolah percontohan berstatus negeri. Per 22 Februari 2021, ada 12 sekolah percontohan di enam kecamatan, masing-masing untuk jenjang SD dan SMP, khusus siswa kelas enam dan sembilan.

Baca juga: Pontianak Perketat Pintu Masuk Batas Kota

Lazis mengatakan, pelaksanaan ujian sekolah pada jenjang SD, baik negeri maupun swasta, yang rencananya akan dilaksanakan pada 26 hingga 30 April 2021, juga ditunda.

“Kami akan menginformasikan lebih lanjut tentang pelaksanaan ujian sekolah tersebut,” kata Syahdan.

Baca juga: Kasus Mafia Tanah di Kubu Raya, Ini Kata Kuasa Hukum Korban

Kegiatan belajar mengajar tetap dilaksanakan secara dalam jaringan (daring) atau online. Syahdan berharap, para guru tetap memberikan materi pelajaran secara daring kepada siswa-siswanya.

“Sehingga proses belajar mengajar tetap berjalan meskipun dilakukan secara online,” katanya. (*/SVE)

Advertisement