Arsip

Kasus Mafia Tanah di Kubu Raya, Ini Kata Kuasa Hukum Korban

Polisi menunjukkan sertifikat yang disita dari jaringan mafia tanah. Foto: DOK/ruai.tv
Advertisement

PONTIANAK, RUAI.TV – Polda Kalimantan Barat mengungkap kasus mafia tanah di Kabupaten Kubu Raya. Empat orang ditangkap dan menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Dua di antaranya adalah oknum Kepala Desa dan eks pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kubu Raya, dengan lokasi lahan yang menjadi perkara seluas 200 hektare, di Desa Durian, Kecamatan Sungai Raya.

Baca juga: Rp 1 Triliun, Kerugian Akibat Mafia Tanah Libatkan Kades dan Pegawai BPN

Advertisement

Akibat perbuatan keempatnya, para korban mengalami kerugian yang ditaksir berkisar Rp 1 triliun.

Kuasa hukum korban, Irfan Akhyari, saat ditemui di Polda Kalbar, Kamis (22/04/2021) mengapresiasi dan berterima kasih atas ketegasan Polda Kalimantan Barat. Dia berharap polisi terus melakukan penyidikan, karena diyakini kasus ini masih jauh lebih besar dari yang baru saja disampaikan oleh Polda Kalbar.

Baca juga: Polda Kalbar Buka Posko Satgas Mafia Tanah

Irfan mengatakan, sebenarnya penyelidikan permasalahan ini bukan baru dilakukan, namun sudah dilakukan bertahun-tahun. Dia mengetahui adanya dugaan tindak pidana ini sejak 2017.

Kuasa hukum selalu berkoordinasi dengan kepolisian, hingga akhirnya bisa terungkap. Menurut Irfan baru sebagian kecil dari aktor di balik pemalsuan sertifikat tanah tersebut.

Baca juga: Per 23 April, Puskesmas Putussibau Utara Vaksin 824 Orang

Pengungkapan ini dianggap preseden dan merupakan tindakan serta terobosan yang cukup baik dari Polda Kalbar. Sebab selama ini masayarakat hanya menyelesaikan permasalahan hukum pertanahan melalui jalur keperdataan.

“Perlu saya sampaikan berdasarkan hasil investigasi yang kami lakukan, secara keperdataan para pelaku ini melakukan tindak pidana dengan sangat rapi yaitu dengan pemalsuan identitas dan segala macam,” ujar Irfan Akhyari.

Baca juga: Rp 70 Miliar, Rencana Jalan Layang di Kapuas Hulu

Dengan tindakan progresif yang dilakukan polisi pada kasus ini, yaitu dengan mencari materilnya, maka menurut Irfan tidak perlu lama lagi menunggu proses pengembalian hak-hak korban.

Karena jika harus melalui proses hukum acara perdata dengan mencari kebenaran formilnya, maka akan memakan waktu yang sangat lama. (RAY)

Advertisement