Arsip

Miras Ilegal Bernilai Rp 10 M Lebih Masuk Kalbar dari Malaysia

minuman keras malaysia
Bagian dari barang bukti minuman keras seludupan dari Malaysia yang masuk Kalbar. Foto: DOK/ruai.tv
Advertisement

PONTIANAK, RUAI.TV – Minuman keras (miras) asal Malaysia, masuk ke Kalimantan Barat secara tidak resmi. Sebanyak ribuan botol miras berbagai merk ini masuk melalui wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia di Kabupaten Bengkayang.

Lewat perlintasan kedua negara di kawasan Jagoi Babang di Bengkayang, ribuan botol miras ini disimpan di gudang. Kemudian dari tempat ini, mulai berlangsung pengangkutan menuju daerah lain.

Baca juga: Tersinggung, Karyawan Bunuh Majikan di Sintang

Advertisement

Tim Gabungan TNI Angkatan Laut dan Kantor Bea Cukai Kalimantan Barat, menyita ribuan miras ini dalam sebuah operasi penangkapan, Minggu (26/06/2022).

Melalui keterangan pers Senin (27/06/2022) di Pontianak, Wakil Kepala Staf Angkatan Laut, Laksamana Madya TNI Ahmadi Heru Purwono, mengatakan, penangkapan melalui berbagai proses pengintaian.

Baca juga: 3 Dewan Adat Dayak Susun Sanksi Adat Pencuri Sawit

Dalam pengintaian, ketika mendapati truk dengan ciri-ciri dalam laporan, petugas segera menghentikannya. Mereka menemukan 13.260 botol miras berbagai merek.

Awalnya, dua truk dan satu kontainer dalam proses pemuatan miras di Desa Darik, Kecamatan Karangan, Kabupaten Sambas. Miras-miras ini berasal dari gudang di Jagoi Babang.

Baca juga: Nasib 1.353 Tenaga Kontrak Provinsi, Ini Kata Gubernur Midji

Berikutnya, pengangkutan menuju wilayah Anjongan di Kabupaten Mempawah, untuk selanjutnya ke Pelabuhan Pontianak. Truk-truk ini memindahkan botol-botol miras tersebut ke kontainer.

Rata-rata miras ini mengandung alkohol sebanyak 40 persen tiap kemasan. Untuk sementara, para pelaku yang menjadi tersangka baru dari kalangan supir truk.

Baca juga: 35 Warga Darit Terima Rp 35 Juta Bantuan Rumah Swadaya

Masing-masing berinisial PS, DP, dan AK. Mereka menjalani pemeriksaan untuk Tim Bea Cukai Kalimantan Barat.

Laksamana Madya TNI Ahmadi Heru Purwono, menyebut, ribuan botol miras ini bernilai lebih dari Rp 10 miliar. Dengan begitu, telah merugikan negara dalam hitungan ratusan juta rupiah. (RED)

Advertisement