PONTIANAK, RUAI.TV – Jumlah tenaga honorer yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak, Kalimantan Barat saat ini sekitar 1.000 orang. Kondisi saat ini tenaga guru merupakan yang sangat diperlukan.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, Senin (01/03/2021) mengatakan, kebutuhan tenaga itu akibat setiap tahun jumlah ASN yang memasuki masa pensiun terus bertambah. Itu sebabnya, pemerintah kota sangat membutuhkan tenaga, baik ASN maupun kontrak, terutama tenaga guru.
Baca juga: 10 Guru Honorer di Pontianak Terima SK PPPK
“Perekrutan tenaga guru sangat terbatas karena daerah tergantung pemerintah pusat. Apalagi dengan adanya moratorium sehingga ada keterbatasan dalam memenuhi kebutuhan pegawai,” kata Edi, saat menyerahkan secara simbolis SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di ruang rapat wali kota.
Dari 11 penerima SK PPPK, 10 di antaranya honorer guru, dengan masa kontrak lima tahun.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pontianak, Yuni Rosdiah mengatakan, saat ini jumlah tenaga honorer di lingkungan Pemkot Pontianak tercatat sekitar 1.000 lebih.
Baca juga: 195 Pelamar, Hanya 48 Honorer Bengkayang Terima SK
“Mudah-mudahan mereka bisa diakomodir. Tergantung formasi dari pemerintah pusat karena yang menentukan pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah,” pungkasnya.
PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu. Sesuai UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, pegawai PPPK juga termasuk ASN non-PNS. Besaran gaji dan tunjangan PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020, didasarkan golongan dan masa kerja. (*/SVE)
Leave a Reply