Arsip

IKN Tak Mungkin Dibatalkan, Orang Dayak Hanya Bisa Antisipasi Dampak

IKN Kalimantan
Advertisement

PONTIANAK, RUAI.TV – Institut Dayakologi (ID) menggelar Seminar Ibukota Nusantara. Kegiatan itu mengangkat Tema Eksistensi dan Reposisi Masyarakat adat atau komunitas Lokal terhadap IKN, Senin (04/09/2023) pagi.

Seminar ini mengandeng Akademisi, BEM mahasiswa, Organisasi Kepemudaan, dan organisasi lokal berbasis masyarakat adat dengan berbagai narasumber baik hadir langsung maupun via Zoom.

Direktur Eksekutif Institut Dayakologi, Krisusandi Gunui’, mengatakan, seminar ini merupakan yang keduakalinya. Adapun yang diharapkan dengan seminar ini dapat menghasilkan ide dan gagasan terkait keberadaan IKN terhadap dampaknya masyarakat adat.

Advertisement

Ia mengatakan, sejak IKN dimulai tahun 2019 pihaknya belum mengetahui pertanggungjawaban negara terhadap masyarakat adat.

Baca juga: Kades di Ketapang Dilaporkan Karena Kasus Ini

IKN saat ini sudah bergulir yang dimanfaatkan sejumlah orang. Namun dampaknya terhadap masyarakat dayak belum terlihat secara jelas. Ia mengajak semua pihak bisa menyalurkan aspirasi masyarakat Dayak khususnya Kalimantan kepada orang yang tepat.

Sementara itu, Ketua GPPK, Jhon Bamba, menjelaskan, keberadaan masyarakat adat secara undang-undang jelas diakui. Namun sampai saat ini masyarakat adat belum sepenuhnya diakui keberadaanya.

Menurutnya, masyarakat adat adalah pengusaha sumber daya alam (SDA) sejak Negara RI belum merdeka. Jadi jika tidak masyarakat adat belum diakui akan menjadi problem. Terlebih terhadap posisi dan eksistensi masyarakat adat terhadap keberadaan IKN karena semuanya sudah clear.

Jhon Bamba menambahkan, terkait pembangunan IKN kita ini sudah terlambat untuk membicarakannya. Hal yang bisa dibicarakan saat ini hanya mengantisipasi dampak.

Baca juga: Kurang Pengetahuan, Ribuan WNI Dipulangkan dari Malaysia

“IKN itu sudah ditetapkan dan dijalankan, UU-nya juga sudah disahkan, tidak mungkin dibatalkan,” tegasnya.

“Diseminar ini kita mendeteksi beberapa dampak yang akan terjadi. Bagaimana kita bisa merespon itu kelak. Jadi jika untuk menuntut itu ini aneh,” sambungnya.

Ia menilai jika masyarakat Kalimantan khususnya Dayak ingin bernegosiasi dan menolak IKN tidak mungkin.

“Ratusan ribu ha lahan sudah dikapling. Saya hanya hanya berdoa agar pemindahan IKN sebuah proyek sukses. Karena banyak pemindahan IKN di dunia itu gagal. Karena jika mangkrak kita juga yang merasakan dampaknya,” ujarnya.

Baca juga: Sekda yang Menjadi Penjabat Gubernur

Sementara itu, satu di antara pemateri seminar, dosen Fisip Universitas Mulawarman, Samarinda, Kalimantan Timur, Martinus Nanang, mengatakan, hasil penelitian yang dia lakukan Juli 2022 terhadap keberadaan IKN, lebih 75 persen penduduk Paser setuju dengan keberadaan IKN. Hal itu diambil dari 2 desa sebagai keresponden.

“Orang sana senang dengan 75 persen lebih alasannya mudah berbisnis, lapangan kerja dan rencana ekonomi dan membuat mereka lebih maju,” jelasnya.

Nanang menyarankan hal yang bisa dilakukan masyarakat terhadap keberadaan IKN di antaranya memperkuat komunitas masyarakat lokal. Mengindentifikasi nilai-nilai yang ada dalam kehidupan untuk bisa hidup dalam kondisi yang baru.

Komisioner Komnas HAM, Saurlin P. Siagian, menjelaskan, meski dikatakan terlambat, sebagai bagian dari Lembaga Negara, pihaknya optimis dan masih ada waktu untuk memberikan masukan kepada pemerintah terhadap pembangunan IKN. Karena UU IKN akan ditetapkan Oktober 2023.

Baca juga: Kekek 65 Tahun di Landak Ditangkap Polda, Begini Tuduhannya

“Jika Institut Dayakologi ingin memberikan masukan, ini momen yang tepat,” katanya.

Ia memastikan Komnas HAM harus selalu berpihak kelompok yang paling lemah. Suarlin mengatakan, keberadaan IKN memberi ruang berpikir baru bagi masyarakat.

Karena ini memberikan pesan, Indonesia masih ada sebagai sebuah negara. Terlebih Jakarta sudah tidak memadai seiring karena kerap terjadi bencana seperti banjir dan asap.

Baca juga: Perempuan Muda Diduga Korban Pembunuhan di Sandai, Tergeletak di Hutan

Untuk hak masyarakat adat, Komnas HAM sudah memberikan rekomendasi kepada Presiden untuk merevisi UU IKN agar masyarakat adat harus diinklusi. Karena masyarakat adat tidak diakui di Kaltim sehingga mereka sulit untuk bertahan. (RED)

Advertisement