Arsip

Gubernur Kalbar Serukan Pemilu 2019 Aman & Damai

Advertisement

PONTIANAK – Gubernur Kalbar Sutarmijdi berharap selama masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019 di Provinsi Kalbar harus berlangsung aman dan damai.

Seruan Gubernur itu disampaikan saat Deklarasi kampanye damai pemilu 2019 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Kalbar di taman alun-alun Kapuas, Jalan Rahadi Usman Pontianak, Minggu (23/9/2018).

“Saya Berharap, kita berharap selama kampanye berlangsung secara damai. Masing-masing calon harus bisa mengendalikan timnya, maupun segala komponen rangka pemenangan,” Ungkap Gubernur Kalbar Sutarmidji.

Advertisement

Dirinya pun membagikan pengalamannya soal kampanye yang pernah ia lakukan sebagai calon Gubernur Kalbar dalam Pilkada yang lalu, menurutnya salah satu kampanye yang paling efektif adalah melalui media sosial (medsos). Akan tetapi guna menghindari hal-hal negatif, Sutarmidji tidak memiliki banyak akun medsos.

“Pengalaman saya ketika saya sudah beberapa kali ikut kampanye, yang pertama saya hindari, saya tidak membuka media sosial terlalu banyak. Karena semakin kita membuka (banyak akun medsos), sebagai peserta pemilihan umum atau pilkada, kalau tidak bisa mengendalikan emosi kita akan ikut dalam penyebaran hoax,” tuturnya.

Lanjutnya, orang nomor satu di Kalbar ini juga menyarankan ke setiap peserta pemilu, apabila nantinya ditemukan berkomentar miring, maka jangan sampai digubris.

“Nah, makanya saya bilang waktu (Pilgub) itu akun saya, apapun yang dikatakan orang tentang saya, senyumin saja. Jangan dilawan, jangan diladen, jangan dibalas. Nah, akhirnya kampanye itu kegiatan kita selalu berjalan dengan lancar,” imbuhnya.

Sutarmidji juga meminta kepada seluruh peserta yang ikut pemilu 2019 untuk tidak berkampanye menjatuhkan para peserta lainnya, lebih baik mengajak masyarakat berkampanye menggunakan hak pilihnya dengan secara cerdas.

“Masyarakat sekarang mengehendaki bagaimana adanya perbaikan-perbaikan dengan kondisi yang ada. Nah cerdaslah kita (peserta pemilu) melihat isu, membaca isu dan menyampaikan isu yang dalam artian untuk perubahan yang lebih positif, kalo itu bisa dilakukan calon itu bisa terpilih” tegasnya.

Tidak cuma berkomitmen dalam mewujudkan pemilu damai, calon juga harus bisa mengajak masyarakat, simpatisan bahkan pendukungnya untuk menjadi pemilih atau pendukung yang cerdas.

Dengan mengusung tema “Indonesia menolak hoaks, politisasi Sara dan Politik uang” dalam deklarasi kampanye damai pemilu 2019 itu, ketua KPU Kalbar Ramdan mengatakan, deklarasi kampanye damai pemilu 2019 ini dilaksanakan serentak oleh KPU tingkat Provinsi se-Indonesia.

“Deklarasi kampanye damai ini dilaksanakan di seluruh Indonesia di tingkat KPU Provinsi,” Kata Ramdan.

Mulai tanggal 23 September 2018 hingga tanggal 13 April 2019 mendatang, dimulainya masa kampanye bagi seluruh peserta Pemilu 2019. Dirinya menambahkan, kampanye yang diatur adalah dalam bentuk pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran bahan-bahan kampanye pemilu kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, media social atau kegiatan yang tidak melanggar larangan kampanye pemil dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Untuk kampanye rapat umum dan iklan media massa, media elektronik dan media dalam jaringan, baru dimulai pada tanggal 24 Maret samapai tanggal 13 April 2019,” terangnya.

Kampanye sebagai wujud pendidikan politik untuk meningkatkan partisipasi masyarakat secara bertanggung jawab dengan tujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat tersebut.

“Karena itu dalam konteks pemilu Presiden dan Wakil Presiden, maka dalam kampanye hendaknya menyampaikan visi, misi, program dan atau citra diri para calon. Untuk pemilu legislatif, maka menyampaikan visi, misi, program, dan ata citra diri partai politik yang dilaksanakan oleh calon DPR, DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota. Demikian pula dengan visi, misi, program dan atau citra diri calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD),” tuturnya.

Ramdan mengingatkan, untuk pemasangan alat peraga kampanye (APK) tidak diperbolehkan di tempat ibadah termasuk halamannya, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah dan lembaga pendidikan baik gedung maupun sekolah.

“Pemasangan APK ini tentu mempertimbangkan aspek Etika, Estetika, Kebersihan dan Keindahan Kota atau Kawasan setempat sesuai dengan perundang-undangan,” tegasnya.(Red)

Advertisement