PONTIANAK, RUAI.TV – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melakukan penyegelan terhadap Hotel Wisma Nusantara di Jl Letjen Suprapto, Pontianak Selatan, Jumat (09/04/2021). Penyegelan dilakukan dengan menempel stiker berwarna merah di pintu masuk.
Stiker itu bertuliskan, tempat penginapan itu dalam pengawasan dan ditutup/dihentikan sementara operasionalnya mulai 9 hingga 16 April 2021. Penghentian sementara operasional tempat penginapan itu karena seringkali ditemukan anak di bawah umur yang diduga terkait jaringan prostitusi online.
Baca juga: 11 Pelajar SMP dan SMA Terlibat Prostitusi Online di Pontianak
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menegaskan, tindakan tersebut dilakukan sebagai bentuk sanksi bagi tempat-tempat penginapan yang lalai, membiarkan anak-anak di bawah umur menginap di tempat usahanya yang diduga melakukan praktek prostitusi.
“Saya perintahkan untuk ditutup sementara sebagai bentuk punishment agar mereka taat terhadap aturan-aturan yang sudah kita tetapkan,” kata Edi.
Baca juga: 5 Kali Wadahi Prostitusi Online, Hotel Ini Diminta Tutup
Edi menuturkan, hotel ini sudah beberapa kali melakukan pelanggaran. Peringatan lisan dan tertulis juga sudah dilayangkan. Saat ini, pemerintah kota memberikan tindakan tegas berupa penutupan operasionalnya untuk sementara.
Dia menegaskan, pengelola penginapan dan hotel seharusnya membantu mencegah penyalahgunaan tempat itu.
“Beberapa hotel lainnya bahkan melaporkan ke kami ketika ada anak di bawah umur yang berkeliaran di hotel. Sehingga bisa dilakukan upaya pembinaan di lapangan,” ujar Edi.
Baca juga: Jaringan Prostitusi Online di Pontianak Sasar Anak Bawah Umur
Ia berharap sanksi yang dijatuhkan pada Wisma Nusantara ini bisa memberikan pembelajaran bagi penginapan-penginapan lainnya, baik hotel, wisma maupun rumah kos. Pihak hotel harus membentuk tim pengawas internal untuk mengawasi aktivitas tamu yang menginap di sana agar bisa dicegah segala perbuatan yang melanggar hukum.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Pontianak Syarifah Adriana menjelaskan, penyegelan dilakukan karena sudah empat kami ditemukan anak di bawah umur di tempat itu. Tindakan ini melanggar Perda Nomor 11 tahun 2019.
Baca juga: 10 Anak Bawah Umur Terlibat Prostitusi Online di Pontianak
“Penyegelan akan dilakukan selama sepekan dan diwajibkan membayar denda,” kata Adriana.
Adriana menambahkan, apabila usai penyegelan jika ditemukan kembali adanya pelanggaran maka akan dilakukan penutupan secara permanen. Untuk hotel dan penginapan lainnya juga akan dilakukan tindakan yang serupa.
“Saya tegaskan bagi semua pengusaha hotel dan penginapan untuk tidak menerima anak di bawah umur,” tegasnya.
Baca juga: Ngakak Hingga Miris, Reaksi Warganet Soal Prostitusi Online
Komisioner KPPAD Kalbar, Alik R Rosyad menerangkan kronologis hingga dilakukan penutupan sementara terhadap Wisma Nusantara. Sebelumnya, pihaknya bersama Polsek Selatan melakukan razia di penginapan tersebut, satu kali di bulan Januari 2021, dua kali di Februari dan sekali di akhir Maret.
Dalam razia pertama mengamankan delapan orang, yang kedua 17 orang, ketiga enam orang dan terakhir 21 orang.
“Dari jumlah tersebut, sebagian besar yang diamankan adalah anak-anak. Di sana kita patut menduga bahwa ada praktek prostitusi anak,” ungkap Alik. (*/SVE)
Leave a Reply