PONTIANAK, RUAI.TV – Para pelaku usaha yang memiliki kios-kios di Kota Pontianak memiliki kewajiban membayar retribusi kepada pemerintah kota. Jika sebelumnya, kewajiban membayar retribusi itu secara tunai, kini sudah tersedia cara yang mudah.
Bagaimana cara bayar retribusi kios tersebut? Pemerintah kota telah menyediakan fasilitas pembayaran secara online banking dan juga lewat anjungan tunai mandiri (ATM). Jadi, tak perlu lagi membayar secara langsung kepada petugas pemungut retribusi.
Baca juga: Bejat! Lelaki di Noyan Ini Perkosa Gadis Disabilitas
Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskumdag) Kota Pontianak, Junaidi, Rabu (01/12/2021) mengatakan, sudah ada 728 pelaku usaha yang memanfaatkan fasilitas akun virtual atau virtual account ini.
Para pelaku usaha yang sudah memanfaatkan kemudahan ini meliputi pedagang di kios Pasar Patimura, PSP, Dunia Baru, Mambo dan Kapuas Indah. Pembayaran retribusi melalui akun virtual sangat efektif memudahkan pedagang membayar retribusinya.
Baca selanjutnya dengan klik pages 2
Leave a Reply