PONTIANAK, RUAI.TV – Sembilan wali kota region Kalimantan, berkumpul di Kota Pontianak, Kamis (25/03/2021), di antaranya untuk membahas Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD), selain persoalan perkotaan lainnya yang penting segera ditindaklanjuti.
Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji, membuka rapat kerja Komisariat Wilayah V Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) Regional Kalimantan tersebut. Sembilan wali kota itu yakni Kota Pontianak, Singkawang, Banjarmasin, Balikpapan, Banjarbaru, Tarakan, Samarinda, Palangkaraya dan Bontang.
Baca juga: 9 Walikota Kumpul di Pontianak, Bersepeda Pagi dan Tanam Pohon
Ketua Apeksi, Bima Arya Sugiarto, yang juga Wali Kota Bogor, mengatakan, hampir sebagian besar pemerintah daerah mengalami kendala dalam mengimplementasikan SIPD.
“Karena daerah-daerah belum siap dan sistem terlalu kaku, serta tidak fleksibel,” kata Bima.
SIPD adalah suatu sistem yang mendokumentasikan, mengadministrasikan, serta mengolah data pembangunan daerah menjadi informasi yang disajikan kepada masyarakat dan sebagai bahan dalam pengambilan keputusan.
Baca juga: Pontianak Warna-warni, Bibit Pohonnya dari Kuching
Data SIPD terdiri dari 8 kelompok data, yakni data umum, sosial budaya, sumber daya alam, infrastruktur, ekonomi, keuangan daerah, politik/hukum/keamanan dan insidensial). Muatannya berupa 31 jenis data dan 2691 elemen data.
SIPD merupakan amanat Pasal 274 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyebutkan Perencanaan Pembangunan Daerah didasarkan pada data dan informasi yang dikelola dalam SIPD.
Bima menambahkan, ketika ada persoalan teknis maka hal itu tidak memberikan ruang gerak terhadap inovasi daerah. Tujuan SIPD ini dinilainya baik, hanya harus diiringi kesiapan pemerintah daerah.
Baca juga: Empat Kelurahan di Pontianak Siap Canangkan Bersih Narkoba
Dia meminta pemerintah pusat memberikan atensi lebih dalam melakukan bimbingan kepada pemerintah daerah.
“Karena ini akan mempengaruhi semua agenda pembangunan,” ucap Bima.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan, kewajiban penyusunan SIPD telah memberi konsekuensi struktur organisasi baru dalam pemerintahan kota. Pontianak sendiri telah melakukan penyelarasan program kegiatan dan perubahan terhadap peraturan wali kota.
Baca juga: Pohon Tabebuya di Kota Pontianak Mulai Berbunga
Juga melakukan pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) perangkat daerah sebanyak sembilan perangkat daerah.
“Tujuannya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat secara efektif, efisien dan akuntabel dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi,” kata Edi. (*/SVE)
Leave a Reply