Arsip

Polisi Tangkap Pasutri di Jl Suprapto Ketapang, Ini Sebabnya

Pasutri berinisial TRP dan RD beberapa saat setelah ditangkap di Jl R Suprapto, Selasa (23/03/2021) malam. Foto: Agustiandi/ruai.tv
Advertisement

KETAPANG, RUAI.TV – Polisi menangkap sepasang suami istri (pasutri) di Ketapang, Selasa (23/03/2021) malam karena diduga membawa narkotika jenis sabu.

Polisi yang sebelumnya menerima informasi adanya aktivitas mencurigakan dari pasutri ini, melakukan pengintaian.

Baca juga: Polisi Tangkap Pasutri Pemilik Warung di Sekadau, Ini Sebabnya

Advertisement

Sang suami teridentifikasi berinisial TRP dan istri berinisial RD, sedang menaiki sepeda motor melintasi Jl R. Suprapto, Kecamatan Delta Pawan.

Mereka membuntuti pasutri ini, dan segera melakukan penangkapan ketika keduanya melewati kawasan Gg Pawan di Jl R. Suprapto.

Dari rekaman video amatir, terlihat polisi menggeledah pasutri itu disaksikan sejumlah orang. TRP mengenakan baju kaus putih oblong, masker hitam dan topi warna senada.

Lihat juga: VIDEO: Pasutri di Sekadau Edar Narkoba ke Supir Truk

Sementara RD mengenakan baju kaus oblong hitam dan masker biru muda. Tangan keduanya disatukan dengan borgol.

Dari saku celana sebelah kanan milik TRP, polisi menemukan lima paket plastik bening yang berisi serbuk kristal dengan berat total 1,19 gram, yang diduga jenis sabu. Selain serbuk itu, polisi juga menyita beberapa telepon genggam yang dibawa kedua pasutri.

Baca juga: Selain Tindakan Hukum, Ini Solusi Aksi Kebut-Kebutan di Ketapang

Kapolsek Benua Kayong, Iptu Irwan, mengatakan, penggeledahan dilakukan di tempat penangkapan, disaksikan perangkat RT setempat.

“Serbuk kristal seberat total 1,19 gram itu kami duga jenis sabu. Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Ketapang untuk proses lebih lanjut,” kata Irwan. (AGU)

Advertisement