PONTIANAK, RUAI.TV – Sebanyak 51 kendaraan angkutan barang, terjaring razia saat melintas di Jl Rahadi Oesman, Kota Pontianak, Rabu (25/08/2021). Petugas merazia kendaraan ini karena melanggar sejumlah aturan.
Di antaranya, melanggar batas waktu operasional dalam kota, kelengkapan dokumen, sampai pada tidak terpenuhinya standar laik kendaraan. Para petugas yang merazia merupakan personil gabungan yang mendukung kegiatan Dinas Perhubungan Kota Pontianak.
Baca juga: Alat Berat Terjebak di Jembatan Nanga Lot
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Utin Srilena Candramidi, mengatakan, operasi tersebut merupakan razia rutin dengan maksud memastikan setiap kendaraan angkutan barang, mengantongi surat-menyurat yang lengkap. Termasuk mematuhi jam operasional yang diizinkan.
Baca selanjutnya dengan klik pages 2
Leave a Reply