Arsip

34 Reklame di Pontianak Kena Segel, Tak Bayar Pajak

reklame pontianak
Petugas memasang spanduk penyegelan reklame di Kota Pontianak. Foto: Prokopim/ruai.tv
Advertisement

PONTIANAK, RUAI.TV – Otoritas di Kota Pontianak memberi tindakan terhadap 34 titik reklakme yang mengabaikan kewajiban membayar pajak. Tim Penertiban Pajak Daerah (TPPD) Kota Pontianak melakukan penertiban, Senin (26/09/2022).

Kepala Bidang Penyuluhan Pengawasan dan Pemeriksaan Pajak dan Retribusi Daerah Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak, Irwan Prayitno, memimpin penertiban ini. Dia mengatakan, ada 34 titik lokasi reklame yang melanggar Perda Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pajak Daerah Kota Pontianak.

Baca juga: Harga Sawit Terbaru Periode Pertama September 2022

Advertisement

Petugas menyegel reklame-reklame itu, dan memasang spanduk berisi peringtatan. Pada spanduk itu tertera tulisan: ‘Reklame Ini Belum Membayar Pajak Daerah, Dalam Pengawasan Pemerintah Kota Pontianak’. Reklame ini dari jenis jenis billboard berukuran besar dengan berbagai merek produk.

“Ada tunggakan pajak pada reklame itu dan hingga kini belum ada penyelesaian oleh pihak pemilik reklame,” kata Irwan Prayitno.

Baca juga: 7 Hari Dicari, Warga Hilang di Sungai Sekayam Tak Ketemu

Jumlah terbanyak yang mereka segel, berupa reklame produk smartphone, kendaraan bermotor, dan promosi transportasi online. Sedangkan tunggakan pajang dari sisi masa tayang, berkisar dalam tempo bulanan, satu tahun hingga dua tahun.

Reklame Pontianak

Irwan memastikan, sudah ada surat teguran yang mereka kirim ke pemilik reklame, sebelum melakukan penindakan. Bahkan surat teguran itu telah mereka layangkan lebih dari satu kali.

Baca juga: Ketapang Tuan Rumah MTQ ke-30 Tingkat Provinsi

“Hingga saat ada penertiban ini, belum ada tindak lanjut pemilik reklame untuk menyelesaikan kewajibannya. Umumnya pelanggaran yang paling sering mereka lakukan, memasang reklame dulu padahal pajak reklamenya belum mereka bayar. Ini jelas tidak sesuai ketentuan,” papar Irwan.

Penyegelan reklame berlangsung dalam waktu 7×24 jam. Jika hingga tenggat itu, pemilik reklame tak menggubrisnya, petugas akan menurunkan reklame itu.

Baca juga: Pelaku Pembunuhan di Entikong Hendak Kabur ke Malaysia

Tak sampai di sini, pemerintah akan mencatat produk dalam reklame itu pada daftar hitam atau blacklist. Jika suatu produk telah masuk blacklist, reklame produk tersebut tidak boleh tayang di wilayah Kota Pontianak.

Irwan mengingatkan, masyarakat yang perlu informasi atau ingin berkonsultasi terkait pajak daerah, telah pemerintah sediakan hotline. Masyarakat bisa mengontak nomor Whatsapp 0853-8-9999-100. (*/RED)

Advertisement