Baca juga: Meresahkan, Orgil Berkeliaran di Pasar Ketapang
Terpidana CM sebelumnya divonis bersalah menurut Putusan Mahkamah Agung Nomor 1970 K/PID.SUS/2017 pada 21 Maret 2018, dengan hukuman penjara empat tahun.
CM berperan sebagai kontraktor atau penyedia jasa dalam proyek tersebut. Dia dinyatakan bersalah, karena melakukan korupsi pembangunan Jembatan Bawang Cs tahun anggaran 2009 dengan pagu anggaran Rp 4,3 miliar.
Baca juga: Bertambah Satu, Korban Meninggal Lakalantas Tunggal di Semuntai
Negara mengalami kerugian sebesar Rp 238 juta atas kasus ini.
Setelah ditangkap, CM akan dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Pontianak. Kajati Kalimantan Barat memastikan akan terus memburu buron yang tak kunjung menyerahkan diri. (RED)
Leave a Reply