Arsip

Pemerkosa di Kebun Karet Ditangkap Setelah Buron 2 Tahun

penjahat jalanan Pontianak - narkoba di Sekayam - koruptor kapuas hulu - kasus pembunuhan ibu tiri ilustrasi borgol
Ilustrasi borgol: unsplash.com/ruai.tv
Advertisement

BARITO SELATAN, RUAI.TV – Setelah kurang lebih dua tahun masuk dalam daftar buruan Satreskrim Polres Barsel, jajaran Polda Kalteng, akhirnya pelaku berinisial AN (23) warga Desa Ugang Sayu, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan, ditangkap di belakang rumahnya, Sabtu, (27/2/2021) pukul 13.00 WIB.

Kapolres Barito Selatan, AKBP Agung Tri Widiantoro, melalui Kasatreskrim AKP Yonals Nata Putra mengatakan, pelaku ditetapkan sebagai DPO berdasarkan nomor : DPO/10/XI/2020/Reskrim pada 16 November 2020 sebagai DPO pelaku pemerkosaan di Desa Ugang Sayu.

Baca juga: Ngeri, Pemilik PETI di Kalteng Punya Senjata Api

Advertisement

“Adapun kronologis kejadiannya berawal pada 18 Januari 2019 lalu, bermula saat korban pergi ke kebun karet, setelah sampai suaminya juga datang dan bersama mengambil karet,” ujar Yonals, Senin Sore (1/3/2021).

Kemudian, lanjut dia, suaminya pulang dan korban langsung menyadap karet. Tak lama kemudian ia lapar dan kembali ke pondok untuk memasak mie. Setelah makan mie korban kembali menyadap karet, namun pada saat itu dia mendengar berisik di pondok dan bergegas kembali ke pondok untuk melihat barang-barang miliknya yang ternyata sudah hilang.

Baca juga: Hadeh! Musisi Pontianak Ini Terduga Cabuli Remaja

“Tiba-tiba pelaku datang menghampiri dengan mengancam menggunakan sebilah parang dan mendorong korban hingga jatuh. Saat korban terjatuh pelaku memperkosa korban. Usai melakukan aksi bejat tersebut pelaku langsung kabur,” bebernya.

Tak terima perbuatan pelaku, korban melaporkan kejadian tersbut ke SPKT Polres Barito Selatan untuk di proses lebih lanjut.

Baca juga: Diduga Cabuli Murid, Polisi Tahan Guru Honorer di Kayong Utara

“Saat ini pelaku bersama barang bukti sebilah senjata tajam jenis parang beserta kumpangnya, satu lembar kaos warna putih dan satu lembar celana pendek warna cokelat telah kita amankan di Mapolres Barsel,” ucap Kasat Reskrim.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 285 KUHP Jo Pasal 289 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan dengan ancaman kurungan penjara 12 tahun.(*/TS)

Advertisement