Arsip

164 Penghuni Rutan Pontianak Rekam KTP-el

KTP elektronik
Warga Rutan Pontianak melakukan perekaman data kependudukan untuk KTP-el. Foto: Prokopim/Disdukcapil/ruai.tv
Advertisement

PONTIANAK, RUAI.TV – Pelayanan rekam kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) menjangkau warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Pontianak. Sebanyak 164 penghuni Rutan melakukan perekaman di tempat itu oleh petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak, Jumat (24/02/2023).

Baca juga: Mal Pelayanan Publik di Pontianak Menghadap Sungai Kapuas

Cara ini menjadi bagian dari program jemput bola (jebol) Disdukcapil, untuk mencapai target 100 persen penduduk melakukan perekaman KTP-el. Kepala Disdukcapil Kota Pontianak, Erma Suryani, menyebut, warga Rutan yang merupakan penduduk Kota Pontianak yang aktif data kependudukannya, bisa masuk ke dalam daftar pemilih pada Pemilu serentak 2024.

Advertisement

Baca juga: Lansia Cabul di Mukok Masuk Jeruji Besi

“Selain membuka loket pelayanan, kami menggelar pelayanan jemput bola atau Program Jebol. Ini sudah berjalan cukup lama dengan menyasar perekaman KTP-el bagi seluruh lapisan masyarakat,” kata Erma Suryani.

Tak hanya bagi warga Rutan, Program Jebol menyasar Perekaman di Area Sekolah (Mandala), perekaman bagi warga yang sakit, lansia, ODGJ, dan disabilitas (Manggis Siabil).

Baca juga: Oknum Nakes Honorer di KKR Jual Sertifikat Vaksin Abal-abal

Hingga Februari 2023, total perekaman KTP-el di Kota Pontianak tercatat 494.017 Nomor Induk Kependudukan (NIK). Jumlah ini termasuk perekaman KTP-el pemula berumur 16 tahun untuk pendataan peserta pemilih pemula pada Pemilu tahun 2024.

Baca juga: Hadiah Bagi Pelapor Karhutla di Pontianak, Segini Besarnya

“Bagi siswa sekolah yang tahun ini masih berusia 16 tahun, kita lakukan perekaman KTP-el di sekolah-sekolah terlebih dahulu. Tahun depan saat yang bersangkutan memasuki usia 17 tahun, sudah terdata sebagai pemegang KTP-el dan pemilih pemula,” papar Erma Suryani. (*/RED)

Advertisement