Arsip

Oknum Nakes Honorer di KKR Jual Sertifikat Vaksin Abal-abal

sertifikat abal-abal - zona kuning rumah sakit
Ilustrasi: unsplash.com/ruai.tv
Advertisement

PONTIANAK, RUAI.TV – Sertifikat vaksin COVID-19 palsu atau abal-abal beredar. Pembuatnya justru seorang oknum tenaga kesehatan (nakes) yang masih berstatus tenaga honorer.

Nakes laki-laki ini berinisial HA, berusia 27 tahun. Awalnya muncul informasi, pelakunya adalah nakes honorer di Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kalbar. Namun, Kepala Dinkes Kalbar, Hary Agung Tjahyadi, membantah, melalui pernyataan tertulis, Kamis (23/02/2023).

Hary menulis, telah menelusuri identitas nakes tersebut. Ternyata, oknum nakes ini bekerja di sebuah puskesmas di wilayah Kabupaten Kubu Raya (KKR). Dia menyayangkan ada oknum nakes yang melakukan penyimpangan terhadap tugasnya.

Advertisement

Baca juga: Tendang Polisi dan Kabur ke Atap, Maling Motor Ditembak

“Saya berharap pada pimpinan puskesmas, bidang pengelola vaksin di Dinkes kabupaten/kota yang mengelola aplikasi pcare vaksinasi, harus selalu mengawasi secara langsung dan terus menerus,” tegas Hary.

Dia mengingatkan, jika ada gelagat penyimpangan segera tindak tegas dan laporkan pada pimpinan. Dia menyebut, kasus pemalsuan sertifikat vaksin ini sebagai pembelajaran bagi fasilitas kesehatan lainnya.

“Segera mengevaluasi dan memperbaiki prosedur dan pengamanan akun pcare sebagai aplikasi vaksin COVID-19, agar kasus ini tidak terulang lagi,” tulis Hary.

Baca juga: Hadiah Bagi Pelapor Karhutla di Pontianak, Segini Besarnya

Sertifikat Abal-abal

Kasus ini mencuat ke publik, ketika Tim Siber Satreskrim Polresta Yogyakarta mengungkap modus operandinya. Nakes berinisial HA ternyata menjual sertifikat vaksin abal-abal itu dalam kisaran Rp 300 ribu sampai Rp 800 ribu.

Dia menjualnya melalui media sosial. Dari Yogyakarta, polisi memburunya sampai ke Pontianak dan menangkap HA di kediamannya.

Sertifikat abal-abal itu ternyata terkoneksi dengan aplikasi PeduliLindungi. Posisinya sebagai nakes, meski masih honorer, memungkinkan dia mengakses dan melakukan input data.

Baca juga: Wabup Kluisen Jenguk Bupati Dadi, Ini Kondisinya

Polisi menyebut, sudah ada sekitar 200 orang yang menggukakan sertifikat abal-abal ini. Korbannya berasal dari berbagai wilayah di Indonesia. Karena sudah melakukan aksinya sejak Juni 2022, HA meraup keuntungan dalam kisaran Rp 40 juta.

Polisi menjeratnya dengan pasal 30 dan pasal 32 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Transaksi Informasi Elektronik (ITE). Dia terancam hukuman penjara selama enam tahun. (RED)

Advertisement