Arsip

Saat Putusan MK: Aron di Sekadau, Subandrio di Jakarta

Pasangan kandidat Aron-Subandrio saat mendaftar ke KPU Sekadau, menggunakan sepeda motor. Foto: Dok/ruai.tv
Advertisement

PONTIANAK, RUAI.TV – Mahkamah Konstitusi (MK) telah melakukan pengucapan amar putusan, atas pekara perselisihan pemungutan suara pemilihan (PHP) Bupati Sekadau, Jumat (19/03/2021).

Pihak yang berperkara yakni kandidat pertahana Rupinus-Aloysius sebagai Pemohon, dan KPU Kabupaten Sekadau sebagai Termohon. Sementara pasangan kandidat Aron-Subandrio sebagai Pihak Terkait.

Baca juga: Rupinus-Aloysius Belum Komentari Putusan MK

Advertisement

Pengucapan putusan itu disiarkan secara streaming melalui channel YouTube Mahkamah Konstitusi RI. Kurang dari satu jam, majelis telah selesai membacakan amar putusan itu, yang di antaranya memerintahkan KPU Sekadau melakukan penghitungan suara ulang di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Belitang Hilir.

Saat putusan dibacakan, di mana gerangan pasangan kandidat Aron-Subandrio berada? Ketika redaksi ruai.tv menghubungi Aron, tenyata dia tetap berada di rumahnya di Sekadau.

Baca juga: 10 Mobil Pengangkut Sawit di Kembayan Terciduk

“Saya zoom di rumah jak,” tulis Aron melalui aplikasi pesan singkat kepada ruai.tv

Dia mengikuti pengucapan amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Anwar Usman, melalui aplikasi video conference di kediamannya di Sekadau. Ketika ditanya, tindakan apa yang akan diambil setelah putusan itu ditetapkan, Aron hanya menjawab diplomatis.

“Intinya apapun keputusan MK kita wajib menghormatinya, karena keputusan MK bersifat final dan mengikat,” tulis Aron.

Baca juga TOK! MK Putuskan Perkara Pilkada Sekadau, Ini Hasilnya

Jika Aron tetap berada di Sekadau, berbeda dengan wakilnya dalam Pemilukada, Subandrio. Ternyata, Subandrio sengaja berangkat ke Jakarta untuk juga memantau pengucapan amar putusan majelis hakim MK.

Redaksi ruai.tv mencoba mengontak Subandrio, dan dijawab singkat: “Lagi di Jakarta.”

Rapat Permusyawaratan Hakim MK yang diketuai Anwar Usman, Jumat pagi membacakan putusan atas perkara nomor 12/PHP.BUP-XIX/2021, yakni Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Sekadau Tahun 2020.

Pembacaan putusan itu dilakukan secara bergantian antara Hakim MK Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih, mulai pukul 09.15 WIB.

Baca juga: Jembatan Belanda di Sekadau Terancam Ambruk

Dalam pemilukada Sekadau 2020, Rufinus-Aloysius mendapat 56.479 suara atau 49,2 persen. Sedangkan pasangan Aron-Subandrio memperoleh 58.023 suara atau 50,8 persen.

Atas rekapitulasi ini, pasangan Rupinus-Aloysius mengajukan permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) bupati ke MK.

Sekitar pukul 09. 45, tibalah pembacaan pada bagian Amar Putusan oleh Ketua Majelis, Anwar Usman. Dalam eksepsi, majelis menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Kemudian, dalam pokok permohonan, ada tujuh poin.

Satu di antara poin itu, MK memerintahkan KPU Sekadau untuk melakukan penghitungan ulang di seluruh TPS yang ada di Kecamatan Belitang Hilir. (SVE/TS)

Advertisement