Arsip

Rupinus-Aloysius Belum Komentari Putusan MK

Kandidat pertahana Rupinus-Aloysius saat penetapan nomor urut. Foto: Dok/ruai.tv
Advertisement

PONTIANAK, RUAI.TV – Pasca dibacakannya Amar Putusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pemilukada Sekadau, pasangan kandidat pertahanan Rupinus-Aloysius memilih tidak berkomentar terlebih dahulu.

Saat Ketua Majelis MK Anwar Usman membacakan Amar Putusan itu Jumat (19/03/2021) pagi, Aloysius ternyata sedang berada di Kantor Pusat PDI Perjuangan di Jakarta. Partai ini merupakan pengusung pasangan kandidat ini dalam kontestasi politik tahun lalu.

Baca juga: Penghitungan Ulang di Belitang Hilir, Babak Baru Sengketa Pilkada Sekadau

Advertisement

Redaksi ruai.tv mencoba menghubunginya untuk wawancara mengenai tanggapannya atas putusan MK.

“Sedang di Jakarta. Ke Pak Rupinus aja,” jawab Aloysius melalui pesan elektroniknya.

Redaksi juga mengontak bupati pertahanan Sekadau, Rupinus, yang ternyata belum bersedia memberikan komentar resmi atas putusan itu.

“Kemarin sudah buat statement,” kata Rupinus.

Baca juga: TOK! MK Putuskan Perkara Pilkada Sekadau, Ini Hasilnya

Statemen yang dimaksud Rupinus yakni pesan singkat melalui rekaman video yang sebelumnya telah beredar. Dalam video itu, Rupinus mengimbau masyarakat untuk tetap jaga situasi dan kondisi keamanan menjelang pengucapan putusan mahkamah.

“Kita serahkan sepenuhnya kepada keputusan MK,” ucap Rupinus dalam tayangan itu.

Ketua Tim Kampanye pasangan Rupinus-Aloysius, Paulus Subarno, juga belum bersedia memberikan tanggapan. Seperti kedua pasang kandidat, dia pun memilih tutup mulut.

“Nanti Jak,” tulisnya melalui pesan singkat.

Baca juga: 10 Mobil Pengangkut Sawit di Kembayan Terciduk

Rapat Permusyawaratan Hakim MK yang diketuai Anwar Usman, Jumat pagi membacakan putusan atas perkara nomor 12/PHP.BUP-XIX/2021, yakni Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Sekadau Tahun 2020.

Pembacaan putusan itu dilakukan secara bergantian antara Hakim MK Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih, mulai pukul 09.15 WIB.

Dalam pemilukada Sekadau 2020, Rufinus-Aloysius mendapat 56.479 suara atau 49,2 persen. Sedangkan pasangan Aron-Subandrio memperoleh 58.023 suara atau 50,8 persen.

Baca juga: Jembatan Belanda di Sekadau Terancam Ambruk

Atas rekapitulasi ini, pasangan Rupinus-Aloysius mengajukan permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) bupati ke MK.

Sekitar pukul 09. 45, tibalah pembacaan pada bagian Amar Putusan oleh Ketua Majelis, Anwar Usman. Dalam eksepsi, majelis menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Kemudian, dalam pokok permohonan, ada tujuh poin.

Satu di antara poin itu, MK memerintahkan KPU Sekadau untuk melakukan penghitungan ulang di seluruh TPS yang ada di Kecamatan Belitang Hilir. (SVE/SUK/TS)

Advertisement