Arsip

PB AMAN Diskusikan Posisi Hukum Adat di Hadapan Hukum Negara

peradilan adat
Sebagian perwakilan komunitas adat dalam diskusi hukum PB AMAN di Kabupaten Toraja Utara. Foto: DOK/ruai.tv
Advertisement

TORAJA UTARA, RUAI.TV – Pengurus Besar Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (PB AMAN) menggelar diskusi hukum, Senin (07/08/2023), Kampung Adat Ke’te Kesu, Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan. Diskusi tersebut menyikapi pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), Mereka menggelar diskusi ini di

Kegiatan ini bagian dari rangkaian Peringatan Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia (HIMAS) 2023. Tana Toraja menjadi tuah rumah HIMAS, menyusul pelaksanaan kongres Masyarakat Adat Nusantara pada 2027 di tempat yang sama.

Pentingnya diskusi tersebut untuk mengidentifikasi tantangan peradilan adat, setelah RKUHP disahkan. Karena itu, tema diskusi tersebut adalah “Peluang dan Tantangan Masa Depan Peradilan Adat di Indonesia Pasca Integrasi Living Law dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP.”

Advertisement

Baca juga: Tana Toraja Tuan Rumah Hari Internasional Masyarakat Adat

Kerapkali Komunitas Adat di Indonesia harus menyelesaikan persoalan hukum menurut kearifan tradisi. Karena itu, tantangan yang akan mereka hadapi terkait sahnya RUKHP ini harus teridentifikasi, dan juga untuk mendorong percepatan pengesahan UU tentang Masyarakat Adat.

peradilan adat
Sekretaris Jenderal PB AMAN, Rukka Sombolinggi. Foto: DOK/ruai.tv

Sekretaris Jenderal PB AMAN, Rukka Sombolinggi mengatakan, diskusi hukum sangat penting, untuk menambah pengetahuan agar keputusan hukum adat bisa dilindungi oleh negara. Sebab hukum adat sudah ada sebelum Indonesia Merdeka.

Misalnya dalam suatu peradilan kasus hukum adat, bagaimana menempatkan rampasan wilayah adat menjadi sah secara hukum negara.

“Karena UU yang diciptakan sejak Indonesia merdeka tidak menempatkan masyarakata adat sebagai pemilik kedaulatan yang sudah ada sebelum Indonesia merdeka,” kata Rukka Sombolinggi.

Baca juga: Sekolah Perempuan Adat di Perbatasan Negara

Sementara, Hakim Yustisial/Asisten Ketua Mahkamah Agung RI, D.Y Wianto, menegaskan, banyak hukum negara lahir dari hukum adat. Dia menyebut, prinsip-prinsip dalam berbagai hukum adat, telah banyak diadopsi untuk melahirkan hukum negara.

“Sebelum berdirinya NKRI ini, hukum adat sudah ada. Anak boleh lebih kuat dan pintar dari ibunya, tapi jangan salah, anak tetap harus menghormati ibunya. Saya gunakan istilah ini, kalaupun hukum negara punya segala macam instrumen yang kuat, tetap harus melindungi dan menghormati hukum adat. Hukum adat adalah ibunya hukum negara yang sekarang ada,” papar Wianto.

peradilan adat
Hakim Yustisial/Asisten Ketua Mahkamah Agung RI, D.Y Wianto. Foto: DOK/ruai.tv

Dia menegaskan, Pancasila dan UUD 1945 pun hadir sebagai hukum negara, berdasarkan hukum adat. Hal ini terlihat jika menelisik pasal demi pasal dan sila demi sila. Dan posisinya saat ini menjadi sumber dari segala sumber hukum.

Baca juga: Kekerasan Terhadap Anak, Ortu di Desa Ini Bisa Kena Hukum Adat

Selain pemateri dari Mahkamah Agung, berkontribusi pula dalam diskusi ini, di antaranya hakim adat atau perwakilan peradilan adat di Toraja. Juga dari unsur lembaga bantuan hukum untuk masyarakat, Koordinator PPMAN Redion Sulawesi.

Para peserta diskusi bervariasi, seperti para pengurus dan perwakilan komunitas masyarakat adat, yang merupakan anggota AMAN maupun masyarakat umum. Mereka berasal dari berbagai wilayah.

Ada pula unsur pemerintah daerah, jaringan organisasi masyarakat sipil, mitra AMAN, akademisi, sekolah-sekolah adat, seniman, film maker, budayawan, hingga awak media. (AD/BOB/RED)

Advertisement