SEKADAU, RUAI.TV – Kekerasan terhadap anak bisa terjadi di mana saja. Baik di dalam keluarga, maupun di tengah masyarakat.
Bentuk kekerasan yang terjadi pada kalangan anak-anak pun bermacam-macam. Mulai dari kekerasan fisik, psikis, sampai pada kekerasan seksual atau pelecehan.
Pemerintah Desa Merapi, Kecamatan Sekadau Hilir telah mengantisipasi permasalahan ini. Dan mereka telah menyusun Peraturan Desa (Perdes) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Sintang Tangani 32 Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak
Kepala Desa Merapi, Saleh, mengatakan, dalam Perdes itu telah mencakup segala hal terkait perlindungan terhadap hak-hak anak. Selain itu, Forum Anak Desa juga telah terbentuk sebagai wadah mereka berorganisasi.
“Dalam Perdes itu telah kami nyatakan hak-hak anak. Dan juga larangan kekerasan terhadap anak oleh orangtua (Ortu). Bila terjadi kekerasan oleh orangtua, pihak desa bisa menindak dengan hukum adat. Dan jika tidak selesai, masalahnya lanjut ke hukum positif,” papar Saleh.
Baca selanjutnya dengan klik pages 2
1 Comment