Tindak pembubaran terpaksa dilakukan dengan semprotan gas air mata. Polisi mengklaim sudah mengantongi sejumlah nama, yang diduga menjadi dalangnya.
Baca juga: Rutan Klas IIB Bengkayang Kelebihan Kapasitas
Hingga saat ini, sudah sembilan orang yang diperiksa terkait kejadian itu. Sejumlah barang bukti juga telah disita dari sejumlah terduga pelaku, berupa petasan dan kembang api.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Melawi, AKP Muhammad Ginting, Sabtu (15/05/2021) mengatakan, proses penyidikan sedang berjalan, termasuk pengembangan informasi untuk mengetahui siapa gerangan koordinator perang petasan tersebut.
Baca juga: Polisi Perketat Pos Penyekatan di Semuntai
“Kami akan mendalami siapa koordinator dalam kegiatan perang petasan ini. Sudah terang-terangan kami sebagai aparat penegak hukum, berkoordinasi dengan pemerintah daerah, sudah melarang kegiatan ini. Tapi tetap mereka laksanakan,” kata Ginting.
Dia menambahkan, perang petasan bisa dijerat dengan pasal 212 KUHP tentang tindakan melawan petugas. Juga dinyatakan dalam UU DARURAT RI Nomor 12 /TH 51 pasal 170 KUHP SERTA UU Karantina Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018. (RED)
Leave a Reply