Arsip

Pekerja Toko di Melawi Jual Gadis 19 Tahun Lewat WA

Pesan teman kencan - kasus prostitusi
Ilustrasi: unsplash.com/ruai.tv
Advertisement

MELAWI, RUAI TV – Seorang pekerja di toko sembako di Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, berurusan dengan polisi karena kasus prostitusi. Pasalnya, dia juga “merangkap” sebagai seorang mucikari.

Lelaki pekerja toko berinisial AT ini baru berusia 20 tahun. Dia menawarkan layanan perempuan muda melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp (WA).

Baca juga: Dua Pasangan Bukan Pasutri di Sekadau Kena Razia

Advertisement

Gadis yang menjadi korban justru teman yang tinggal di rumah kos yang sama dengan dia. Korban berinisial E baru berumur 19 tahun.

Personil Satreskrim Polres Melawi, menangkap AT di sebuah hotel di kawsaan Nanga Pinoh, Kamis (09/12/2021. Dia terjaring dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) II Kapuas-2021.

Baca selanjutnya dengan klik pages 2

Advertisement