LANDAK, RUAI.TV – Seorang pencuri berinisial G menggasak uang dari sebuah warung di Pasar Menjalin, Kabupaten Landak. Kejadiannya pada Rabu 15 Juni 2022 dan pemilik warung segera melapor ke Polsek Menjalin.
Polisi baru berhasil menangkap G pada Rabu (06/072022). Saat personil Satreskrim Polsek menjalin hendak meringkusnya, G sempat mencoba melawan lalu berusaha kabur.
Baca juga: 6 Bulan Tenaga Honorer Sekadau Belum Gajian
Akibatnya, polisi terpaksa harus melumpuhkan G dengan timah panas di kakinya. Mereka kemudian membawa G ke Mapolres Menjalin dan menjebloskannya ke ruang tahanan.
Kapolsek Menjalin, Iptu Suwandi, mengatakan, personelnya telah melakukan interogasi terhadap G. Tenyata selama ini, G telah melakukan aksi pencurian di delapat tempat berbeda di wilayah Kecamatan Menjalin.
Baca juga: Kandang Sapi di Kubu Raya Diseprot Disinfektan
Dari delapat tempat itu, kata Kapolsek, tersangka G mencuri sejumlah uang. Jumlah seluruh yang hasil mencuri di delapan tempat itu sebanyak Rp 80 juta.
“Pelaku ini merupakan residivis dengan kasus yang sama yaitu tindak pidana pencurian,” kata Kapolsek. (RED)
Leave a Reply