Penampung yang ditangkap adalah Sp alias Bl, warga Dusun Tengkuning, Desa Sepahat, Kecamatan Menjalin.
Baca juga: Satu Pekerja PETI di Jungkong Tewas
“Kalau penampungnya sendiri tidak ada, maka orang yang bekerja di lapangan juga berkurang. Para penampung ini yang jadi target, termasuk yang menyumpai zat merkuri, penyuplai material, dan penyumpai BBM juga jadi target kami,” tegas Ade.
Dari tangan Sp alias Bl, polisi menyita sejumlah barang bukti. Berupa 11 butiran emas hasil PETI, uang Rp 26.775.000, dan kaleng gas yang digunakan untuk melebur bijih emas.
Baca juga: Terima Rp 227 Juta dari PETI, Anggota BPD Inggis Jadi Tersangka
Pelaku dijerat dengan pasal 35 ayat (3) huruf c, dan huruf G pasal 104 atau pasal 105, sebagaimana dimaksud dalam pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. (RED)
Leave a Reply