Arsip

Tak Sanggup Bayar Usai Berhubungan Badan, Pria Ini Aniaya Korbannya

Satu di antara tersangka di Mapolres Kubu Raya, Kamis (04/02/2021) saat jumpa pers tentang kasusnya. Foto: Margius/ruai.tv
Advertisement

KUBU RAYA, RUAI.TV – Kepolisian Resort (Polres) Kubu Raya, Kalimantan Barat menangkap seorang pria berinisial DW, karena melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan berusia sekitar 17 tahun.

Sebelum menganiaya korban, DW sempat berhubungan badan dengan korban yang masih di bawah umur itu. Perbuatan itu dilakukannya di sebuah hotel di Kecamatan Sungai Ambawang.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kubu Raya, AKP Jatmiko, Kamis (04/02/2021) memaparkan, kasus ini bermula saat korban ditawarkan oleh pacarnya sendiri berinisial AS, untuk berhubungan badan dengan DW.

Advertisement

DW menyepakati pembayaran sebesar Rp700.000. Namun usai berhubungan badan DW justru mengatakan tidak memiliki uang. Kesal karena ditagih, DW menganiaya korban.

Korban berpura-pura pingsan, dan saat DW lengah, dia langsung melarikan diri. Dia segera meminta bantuan kepada masyarakat sekitar. Korban juga membuat laporan ke Polres Kubu Raya.

“Mereka berhubungan badan di hotel S di wilayah Ambawang. Setelah hubungan badan ternyata DW tidak memiliki uang untuk membayar sehingga menganiaya korban,” kata Jatmiko.

AS mengaku menjual korban karena permintaan pacarnya sendiri. Dia juga mengaku pernah menasehati korban untuk meninggalkan kebiasaan itu.

“Memang dia (korban) yang meminta dicarikan pelanggan, sudah dinasehati namun memang itu pekerjaan dia,” ujar AS.

Polres Kubu Raya menetapkan dua tersangka, yaitu AS dan DW. Keduanya terancam pasal 81 ayat (1) Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Pasal ini dikenakan kepada kedua tersangka, karena korban masih di bawah umur. (MAR/RAY)

Tonton berita Warta Ruai: 

TERLIBAT KASUS PERDAGANGAN DAN PENCABULAN DUA PRIA DITANGKAP POLISI

Advertisement