Barang-barang ini terdiri atas berbagai jenis. Di antaranya yang paling populer adalah pakaian bekas dalam karung besar, yang biasa disebut pakaian lelong.
Selain itu, sejumlah besar produk rokok, minuman beralkohol, barang tekstil, alat elektronik bekas, kosmetik, dan obat-obatan herbal.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Entikong, Ristola Nainggolan, memaparkan, nilai seluruh barang yang menjalani pemusnahan ini sebesar Rp 8,7 miliar lebih. Kerugian negara akibat penyeludupan ini dalam perkiraan Rp 2,9 miliar lebih.
Baca juga: Buron 11 Tahun, Koruptor Jalan Punggur Tertangkap
“Kami tetap berkomitmen menindak peredaran barang barang ilegal, bersama intansi terkait di Perbatasan Entikong,” tegas Ristola Nainggolan.
Dia mengingatkan, kawasan perbatasan di Kecamatan Entikong dan Sekayam terbilang rawan tindak penyeludupan. Bukan saja penyeludupan barang, tetapi juga Tindak Pidana Pedagangan Orang dengan modus operadi penyeludupan orang. (RED)
1 Comment