Arsip

Polisi Tangkap Pasutri Pemilik Warung di Sekadau, Ini Sebabnya

Pasutri pengedar sabu (berseragam tahanan) melakukan pemusnahan barang bukti di Mapolres Sekadau, Rabu (03/03/2021). Foto: Abdu Syukri
Advertisement

SEKADAU, RUAI.TV – Pasangan suami istri (pasutri) pemilik warung di jalan poros Sekadau-Sanggau, diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu. Jajaran Jajaran Sat Resnarkoba Polres Sekadau menangkap pasutri ini, Selasa (16/2/2021).

Sang suami berinisial AB, berusia 45 tahun dan istri berinisial JS, berusia 26. Polisi menangkap pasutri ini di warungnya di Dusun Seburuk, Desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir.

Baca juga: Lagi, Kasus Sabu di Perbatasan Indonesia-Malaysia

Advertisement

“Sabu itu dijual para pelaku ke sejumlah sopir truk. Dari tangan keduanya kamiberhasil mengamankan 17 paket sabu,” ujar Kapolres Sekadau, AKBP Kayuswan Tri Panungko, dalam jumpa pers di Mapolres Sekadau, Rabu pagi (03/03/2021).

Saat penangkapan terjadi, kedua pelaku mencoba melakukan perlawanan. Sang istri bahkan sempat membuang barang bukti 17 paket sabu itu ke tanah. Sementara sang suami hendak melarikan diri lewat pintu depan.

Baca juga: Aparat Perbatasan Amankan Koper dari Malaysia Berisi 18,7 Kilogram Narkoba

Petugas segera meringkus keduanya. Barang bukti sabu seberat 2,5 gram lebih yang disimpan dalam bungkus rokok itu juga berhasil ditemukan.

Saat ini kedua pelaku sudah ditahan di Mapolres Sekadau. Keduanya dijerat pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 junto pasal 132 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (SUK)

Advertisement